- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Raih Nilai IKPA 100, Kapolri Beri Penghargaan
- Panglima TNI Sepakati Kerjasama Militer Dengan Panglima Brunei Darussalam
- Walikota Jakarta Timur Kunjungi Pisangan Timur: Serap Aspirasi Warga
- Saipul Jamil Bangga keponakannya di Putri Hijabfluencer: Terus Gali Potensi dan Jaga Marwah
- Dandim 1710/Mimika Tinjau Ketahanan Pangan Di Lahan Percontohan Petani Binaan
- Panglima TNI Bahas Kerjasama Militer Dengan Panglima Negara Sahabat
- Dandim 1710/Mimika Hadiri Pembukaan Pameran Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025
- Tingkatkan Sinergitas, Kodim 1710/Mimika Gelar Komsos Bersama Keluarga Besar TNI
- Satgas Yonif 641/Beruang Menyerbu Mall Jayapura
- Tim Patroli Perintis Presisi Samapta Polda Metro Jaya Gagalkan Aksi Tawuran di Jakpus
Penasihat Hukum Minta Tony Surjana Dibebaskan, Tegaskan Tak Ada Unsur Pemalsuan Dokumen
Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Keterangan Gambar : Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait kepemilikan tanah di kawasan Rorotan, Jakarta Utara, memasuki tahap akhir.
MATANEWS, Jakarta – Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait kepemilikan tanah di kawasan Rorotan, Jakarta Utara, memasuki tahap akhir. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Penasehat Hukum terdakwa Tony Surjana, yakni Brian Praneda, S.H. dari Praneda and Partners Law Firm, menyampaikan pembelaan akhir (pledoi) dan meminta Majelis Hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam pledoinya, Brian Praneda menegaskan bahwa Tony Surjana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan dalam Pasal 266 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Baca Lainnya :
- Penasihat Hukum Minta Tony Surjana Dibebaskan, Tegaskan Tak Ada Unsur Pemalsuan Dokumen
- Korsabhara Baharkam Polri Gelar Audit Sistem Manajemen Pengamanan di PT. KPI RU V Balikpapan
- Polresta Bogor Kota Bongkar Jaringan Ciu Lintas Daerah, 56 Tersangka Diamankan
- Mayat Pria Usia 53 Ditemukan Membusuk di Kontrakan Sunter Agung
- Diduga Abaikan SEMA, Polres Tigaraksa Tahan Seorang Ibu 4 Bulan Tanpa Kepastian Hukum
“Semua unsur pidana dalam dakwaan tidak terpenuhi. Maka, tidak ada dasar hukum untuk menyatakan klien kami bersalah,” tegas Brian Praneda di hadapan Majelis Hakim.
Objek perkara mencakup beberapa sertifikat hak milik (SHM), yakni SHM No. 690/Rorotan, SHM No. 512/Pusaka Rakyat, SHM No. 4077/Rorotan, dan SHM No. 4076/Rorotan, yang menurut Brian telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara berdasarkan dokumen resmi dan sah secara hukum.
Dalam pembelaannya, ia menyebutkan bahwa Berita Acara Penelitian/Pengukuran No. 1/II/INV/2004 tertanggal 24 Februari 2004—yang menjadi dasar penerbitan SHM No. 4077/Rorotan—hanya merupakan bagian dari proses penggantian blanko, bukan penerbitan SHM baru. Pengukuran ulang tersebut dilakukan akibat perubahan status wilayah dari Kabupaten Bekasi ke Jakarta Utara, dan tidak mengubah pemilik, batas, bentuk, maupun luas bidang tanah.
“Ini adalah pengembalian batas sesuai ketentuan Pasal 137 Permen Agraria No. 3 Tahun 1997. Tidak ada rekayasa atau pemalsuan dokumen,” jelas Brian.
Pembelaan juga menyoroti tidak hadirnya saksi pelapor dan korban, seperti Ghozali dan Taslimah, yang disebut-sebut telah meninggal dunia dan sakit. Namun, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menunjukkan akta kematian atau surat keterangan medis, meskipun diminta secara berulang oleh Majelis Hakim maupun Tim Penasehat Hukum.
Lebih jauh, klaim pihak lain yang menyatakan sebagai ahli waris dari Asmat bin H. Pungut juga dianggap tidak berdasar. Brian menyampaikan bahwa dasar kepemilikan dari pihak tersebut hanya berupa girik Persil No. 31, sedangkan objek tanah milik Tony Surjana berdasarkan SHM dan Persil No. 24, yang menunjukkan perbedaan lokasi secara yuridis.
“Kami menduga pihak-pihak tersebut adalah bagian dari mafia tanah yang berusaha merebut aset milik klien kami secara tidak sah,” tegas Brian.
Brian juga membeberkan bahwa status hukum kepemilikan Tony Surjana atas tanah tersebut telah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Ia merujuk pada beberapa putusan yang memperkuat posisi hukum kliennya, antara lain Putusan PN Jakarta Utara No. 215/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr, Putusan Pengadilan Tinggi DKI No. 618/PDT/2022/PT.DKI, Putusan Kasasi MA No. 1810/K/PDT/2023, Penetapan Eksekusi No. 49/Eks.Putusan/2023/PN.Jkt.Utr
Putusan-putusan tersebut dinilai mempertegas bahwa Tony Surjana dan Johny Surjana adalah pemilik sah atas SHM No. 512/Pusaka dan SHM No. 4077/Rorotan.
Atas dasar fakta-fakta tersebut, Penasehat Hukum memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan Tony Surjana tidak bersalah (vrijspraak), atau Setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolgingen), Serta memulihkan nama baik, harkat, dan martabat klien mereka.
“Kami berharap Majelis Hakim dapat melihat perkara ini secara objektif dan memutuskan berdasarkan fakta hukum yang sah,” tutup Brian Praneda, S.H.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan, yang dijadwalkan dalam waktu dekat. (Wly)
