Breaking News
- Dugaan Pungli di Satpas SIM Polres Karawang Kembali Terjadi, Warga Dibebani Biaya hingga Rp850 Ribu
- Warga Kampung Sawah Menolak Keras Keberadaan Bar Helen Night Mart
- Apel Pengamanan May Day 2025, Ribuan Personel Gabungan Siap Kawal Aksi Buruh di Monas
- Kapolda dan Wakapolda Metro Jaya Tinjau Kesiapan Pengamanan May Day 2025 di Monas
- Kuasa Hukum Beauty District Klirifikasi Irene Kamaludin Lakukan Penggiringan Opini
- Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka Pembuat dan Penyebar Video Hoax Catut Nama Gubernur
- Polda Metro Jaya Musnahkan 315,7 Kg Narkotika Hasil Sitaan Periode Februari–April 2025
- Kapolda Metro Gelar Rakor, Pastikan Peringatan Hari Buruh Berjalan Lancar dan Aman
- Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Koordinasi Pengamanan Mayday Fiesta 2025
- Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama
SOP Perlindungan Wartawan

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PERLINDUNGAN WARTAWAN
Perusahaan Pers PT. Mata News Nusantara sebagai badan hukum media siber Matanews akan memberikan Perlindungan Hukum terhadap Wartawan Matanews dalam melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada SOP Perindungan wartawan Matanews sebagai berikut :
- Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum bagi wartawan Matanews yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
- Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan Matanews memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media siber Matanews;
- Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan Matanews dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
- Karya jurnalistik wartawan Matanews dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
- Wartawan Matanews yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
- Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan Matanews yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral;
- Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers Matanews diwakili oleh penanggungjawabnya;
- Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawab Matanews hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Sedangkan Wartawan Matanews dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
- Pemilik atau manajemen Matanews (PT. Mata News Nusantara) dilarang memaksa wartawan Matanews untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Jakarta, 03 Februari 2022
PT. Mata News Nusantara
