- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Raih Nilai IKPA 100, Kapolri Beri Penghargaan
- Panglima TNI Sepakati Kerjasama Militer Dengan Panglima Brunei Darussalam
- Walikota Jakarta Timur Kunjungi Pisangan Timur: Serap Aspirasi Warga
- Saipul Jamil Bangga keponakannya di Putri Hijabfluencer: Terus Gali Potensi dan Jaga Marwah
- Dandim 1710/Mimika Tinjau Ketahanan Pangan Di Lahan Percontohan Petani Binaan
- Panglima TNI Bahas Kerjasama Militer Dengan Panglima Negara Sahabat
- Dandim 1710/Mimika Hadiri Pembukaan Pameran Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025
- Tingkatkan Sinergitas, Kodim 1710/Mimika Gelar Komsos Bersama Keluarga Besar TNI
- Satgas Yonif 641/Beruang Menyerbu Mall Jayapura
- Tim Patroli Perintis Presisi Samapta Polda Metro Jaya Gagalkan Aksi Tawuran di Jakpus
Dugaan Pungli di Satpas SIM Polres Karawang Kembali Terjadi, Warga Dibebani Biaya hingga Rp850 Ribu
Satpas SIM Polres Karawang

Keterangan Gambar : Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Karawang kembali mencuat.
MATANEWS, Karawang – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Karawang kembali mencuat. Sebelumnya, seorang warga berinisial H (36) mengaku diminta membayar sebesar Rp1.100.000 untuk proses pembuatan SIM C melalui jalur cepat yang ditawarkan oleh oknum petugas di Satpas.
Kini, laporan serupa datang dari sejumlah warga lainnya. Rizal, seorang warga Karawang, mengaku harus membayar Rp700.000 untuk mendapatkan SIM C. Hal serupa juga dialami Putra dan Aji, yang dikenakan biaya masing-masing Rp800.000, serta Karman yang harus merogoh kocek sebesar Rp850.000 untuk mengurus SIM C melalui jalur khusus yang ditawarkan oleh oknum di Satpas SIM Polres Karawang.
Baca Lainnya :
- Warga Kampung Sawah Menolak Keras Keberadaan Bar Helen Night Mart
- Apel Pengamanan May Day 2025, Ribuan Personel Gabungan Siap Kawal Aksi Buruh di Monas
- Kapolda dan Wakapolda Metro Jaya Tinjau Kesiapan Pengamanan May Day 2025 di Monas
- Kuasa Hukum Beauty District Klirifikasi Irene Kamaludin Lakukan Penggiringan Opini
- Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka Pembuat dan Penyebar Video Hoax Catut Nama Gubernur
Modus yang digunakan serupa dengan kejadian sebelumnya. Berdasarkan pengakuan H, dirinya bersama sang suami, R (38), mendatangi Satpas untuk mengurus pembuatan SIM. Namun, saat berada di lokasi, H didatangi oleh seorang petugas yang menawarkan jalur cepat tanpa harus mengikuti prosedur resmi seperti ujian teori dan praktik. Hanya dengan melakukan sesi foto, SIM langsung diterbitkan pada hari yang sama.
Praktik serupa juga dilaporkan oleh warga lain, di mana proses pembuatan SIM dipercepat tanpa mengikuti tahapan yang seharusnya, dengan syarat pembayaran biaya tambahan yang jauh lebih tinggi daripada tarif resmi.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polres Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik pungli tersebut. Publik berharap ada tindak lanjut dan tindakan tegas dari aparat hukum untuk menuntaskan persoalan ini, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di bidang administrasi lalu lintas. (Red)
