- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Raih Nilai IKPA 100, Kapolri Beri Penghargaan
- Panglima TNI Sepakati Kerjasama Militer Dengan Panglima Brunei Darussalam
- Walikota Jakarta Timur Kunjungi Pisangan Timur: Serap Aspirasi Warga
- Saipul Jamil Bangga keponakannya di Putri Hijabfluencer: Terus Gali Potensi dan Jaga Marwah
- Dandim 1710/Mimika Tinjau Ketahanan Pangan Di Lahan Percontohan Petani Binaan
- Panglima TNI Bahas Kerjasama Militer Dengan Panglima Negara Sahabat
- Dandim 1710/Mimika Hadiri Pembukaan Pameran Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025
- Tingkatkan Sinergitas, Kodim 1710/Mimika Gelar Komsos Bersama Keluarga Besar TNI
- Satgas Yonif 641/Beruang Menyerbu Mall Jayapura
- Tim Patroli Perintis Presisi Samapta Polda Metro Jaya Gagalkan Aksi Tawuran di Jakpus
Polresta Bogor Kota Bongkar Jaringan Ciu Lintas Daerah, 56 Tersangka Diamankan
Polresta Bogor Kota

Keterangan Gambar : Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranu Dikarta, dalam keterangan persnya di Aula Mapolresta Bogor Kota, Senin (9/6/2025).
MATANEWS, Bogor – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil membongkar praktik peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis ciu yang telah berlangsung selama dua tahun. Dalam penggerebekan yang dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor, polisi berhasil menyita ribuan botol ciu siap edar dan menangkap puluhan tersangka yang tergabung dalam jaringan lintas daerah.
Gudang penyimpanan miras ilegal itu berada di kawasan Cilebut Timur, Kabupaten Bogor. Dari hasil pemeriksaan, diketahui miras jenis ciu tersebut dipasarkan ke sejumlah wilayah seperti Laladon, Leuwiliang, hingga Sukabumi.
Baca Lainnya :
- Pemkab Jayawijaya Kukuhkan TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Periode 2025–2030
- Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Jaringan Narkoba Bekasi-Bogor-Depok
- Mayat Pria Usia 53 Ditemukan Membusuk di Kontrakan Sunter Agung
- Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Buka Konsinyering dan Bimtek Audit SMP di Pertamina Group
- Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranu Dikarta, dalam keterangan persnya di Aula Mapolresta Bogor Kota, Senin (9/6/2025), menyebutkan bahwa selain miras ilegal, pihaknya juga berhasil mengungkap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dalam jaringan yang sama.
“Untuk pemasarannya dilakukan di beberapa lokasi seperti Laladon, Leuwiliang hingga Sukabumi. Sebagian besar kejahatan ini merupakan jaringan lintas wilayah, termasuk yang terhubung dengan Jawa Tengah,” ungkap AKBP Indra.
Dari penggerebekan di lokasi gudang miras ilegal, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain 1 unit truk, 120 jeriken kosong ukuran 30 liter, 130 jeriken berisi ciu ukuran 30 liter, 1 jeriken biang Arak Bali, 1.569 botol ciu siap edar, 100 botol Arak Bali, 2.000 botol kosong, 10.000 tutup botol berbagai warna, 3 set alat ukur kadar alkohol, 3 galon kosong dan 3 ember
Sedangkan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan antara lain 360,76 gram sabu-sabu, 556,18 gram tembakau sintetis, 127,10 gram ganja, 57.418 butir obat keras tertentu (OKT), 2.791 butir psikotropika, 327 butir ekstasi
Total sebanyak 56 orang tersangka diamankan dalam operasi ini. Mereka terlibat dalam berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari produksi hingga distribusi miras dan narkotika.
“Seluruh tersangka akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Indra.
Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal dari perundang-undangan No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, KUHP, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan (terkait miras ilegal)
AKBP Indra menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Bogor Kota dalam menindak tegas peredaran narkoba dan miras ilegal yang merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban masyarakat. (Wly)
