Polresta Bogor Kota Bongkar Jaringan Ciu Lintas Daerah, 56 Tersangka Diamankan
Polresta Bogor Kota

By Redaksi 10 Jun 2025, 10:02:33 WIB Kriminal
Polresta Bogor Kota Bongkar Jaringan Ciu Lintas Daerah, 56 Tersangka Diamankan

Keterangan Gambar : Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranu Dikarta, dalam keterangan persnya di Aula Mapolresta Bogor Kota, Senin (9/6/2025).


MATANEWS, Bogor – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil membongkar praktik peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis ciu yang telah berlangsung selama dua tahun. Dalam penggerebekan yang dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor, polisi berhasil menyita ribuan botol ciu siap edar dan menangkap puluhan tersangka yang tergabung dalam jaringan lintas daerah.

Gudang penyimpanan miras ilegal itu berada di kawasan Cilebut Timur, Kabupaten Bogor. Dari hasil pemeriksaan, diketahui miras jenis ciu tersebut dipasarkan ke sejumlah wilayah seperti Laladon, Leuwiliang, hingga Sukabumi.

Baca Lainnya :

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranu Dikarta, dalam keterangan persnya di Aula Mapolresta Bogor Kota, Senin (9/6/2025), menyebutkan bahwa selain miras ilegal, pihaknya juga berhasil mengungkap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dalam jaringan yang sama.

“Untuk pemasarannya dilakukan di beberapa lokasi seperti Laladon, Leuwiliang hingga Sukabumi. Sebagian besar kejahatan ini merupakan jaringan lintas wilayah, termasuk yang terhubung dengan Jawa Tengah,” ungkap AKBP Indra.

Dari penggerebekan di lokasi gudang miras ilegal, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain 1 unit truk, 120 jeriken kosong ukuran 30 liter, 130 jeriken berisi ciu ukuran 30 liter, 1 jeriken biang Arak Bali, 1.569 botol ciu siap edar, 100 botol Arak Bali, 2.000 botol kosong, 10.000 tutup botol berbagai warna, 3 set alat ukur kadar alkohol, 3 galon kosong dan 3 ember

Sedangkan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan antara lain 360,76 gram sabu-sabu, 556,18 gram tembakau sintetis, 127,10 gram ganja, 57.418 butir obat keras tertentu (OKT), 2.791 butir psikotropika, 327 butir ekstasi

Total sebanyak 56 orang tersangka diamankan dalam operasi ini. Mereka terlibat dalam berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari produksi hingga distribusi miras dan narkotika.

“Seluruh tersangka akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Indra.

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal dari perundang-undangan No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, KUHP, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan (terkait miras ilegal)

AKBP Indra menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Bogor Kota dalam menindak tegas peredaran narkoba dan miras ilegal yang merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban masyarakat. (Wly)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment