- Beras Nggak Sesuai Label! Polda Jabar Bekuk 6 Tersangka, Omzet Curang Tembus Rp10 Miliar!
- Ketua Muay Thai Jabar Buka Suara Soal Sarah Avilia! Bantah Diskriminasi, Tegas Soroti Etika Atlet!
- Naik Pangkat! Irjen Pol Karyoto Dipilih Kapolri jadi Kabaharkam Polri!
- Kapolri Tunjuk Irjen Asep! Keamanan Jakarta Kini di Tangan Sang Master Reserse!
- Geger! Wakapolri dan Kabareskrim Diganti, 61 Jenderal dan Perwira Polri Dimutasi Bulan Ini
- Kapolda Metro Jaya Kobarkan Semangat Pegawai Negeri: Siapkan Jurus Wirausaha
- Heboh Foto Ibu dan Bayi di Kantor Polisi! Terungkap: Penipuan Mobil Rp420 Juta
- Borneo FC Ekspansi ke Jakarta! Siap Jaring Bibit Emas Sepak Bola Sejak Dini
- Zaskia Nur Azizah Kembali Sabet Medali Emas di Bandung! Dapat Dukungan TNI!
- Bendera One Piece Berkibar Jelang HUT RI, Dasco: Jangan Main-main, Bisa Pecah Belah Bangsa!
Pembunuhan Tragis di Batuceper: Tersangka Bunuh Rekan Kerja Demi Motor Kepepet Faktor Ekonomi
Pembunuhan di Daan Mogot

Keterangan Gambar : Dok. Matanews
MATANEWS, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di wilayah Batuceper, Kota Tangerang. Korban, seorang pria bernama AB alias Aldi (23), ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam got, pada Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Daan Mogot Km 21, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Konferensi pers yang digelar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary Syam, menyampaikan bahwa pelaku pembunuhan adalah N alias R, pria berusia 23 tahun, yang juga merupakan rekan kerja korban di tempat bordir Hera Bordir.
“Tersangka kami tangkap Rabu, 23 April 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di kontrakan miliknya yang beralamat di Gang Wakaf No. 32, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang,” ungkap Kombes Wira Satya.
Baca Lainnya :
- Setelah Pupuk Indonesia dan PLN, Kini WIKA Diduga Manipulasi Laporan Keuangan, Negara Rugi 803 M
- Iskandarsyah Diteror Usai Ungkap Dugaan Manipulasi Keuangan PT Pupuk Indonesia
- Warga Lapor Developer Pembangun GOR, Tuduh Lakukan Perusakan Pagar Beton
- Dihadiri Bupati Subang, LAK Galuh Pakuan Bersama LinkHub Gelar Seminar ABGCM
- Subang Jadi Proyek Percontohan Nasional, ABGCM Siap Wujudkan SDM Unggul dan Mandiri
Motif pembunuhan diduga karena tersangka tersinggung dengan ucapan korban serta dilatarbelakangi masalah ekonomi. Tersangka mengaku kesulitan keuangan dan memiliki niat untuk mengambil sepeda motor korban.
“Saat korban lengah, tersangka melancarkan aksinya dengan membunuh korban demi mendapatkan kunci motor. Setelah itu, jenazah korban dibuang ke dalam got untuk menghilangkan jejak,” lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka belum sempat menjual sepeda motor milik korban. Barang bukti berupa sepeda motor dan surat-surat kendaraan masih disembunyikan oleh pelaku dan kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang juga memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku bukan residivis. Ia mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana,” tutupnya.
Polda Metro Jaya menyatakan kasus ini masih dalam proses pendalaman untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat. (Mrw)
