- Ketua Muay Thai Jabar Buka Suara Soal Sarah Avilia! Bantah Diskriminasi, Tegas Soroti Etika Atlet!
- Naik Pangkat! Irjen Pol Karyoto Dipilih Kapolri jadi Kabaharkam Polri!
- Kapolri Tunjuk Irjen Asep! Keamanan Jakarta Kini di Tangan Sang Master Reserse!
- Geger! Wakapolri dan Kabareskrim Diganti, 61 Jenderal dan Perwira Polri Dimutasi Bulan Ini
- Kapolda Metro Jaya Kobarkan Semangat Pegawai Negeri: Siapkan Jurus Wirausaha
- Heboh Foto Ibu dan Bayi di Kantor Polisi! Terungkap: Penipuan Mobil Rp420 Juta
- Borneo FC Ekspansi ke Jakarta! Siap Jaring Bibit Emas Sepak Bola Sejak Dini
- Zaskia Nur Azizah Kembali Sabet Medali Emas di Bandung! Dapat Dukungan TNI!
- Bendera One Piece Berkibar Jelang HUT RI, Dasco: Jangan Main-main, Bisa Pecah Belah Bangsa!
- Kapolres Tangsel Ngaspal Bareng Warga, Sosialisasi Program CETAR Anti Tawuran!
PT BAT Instrumen Bank Internasional Bantah Tuduhan Investasi Bodong
PT BAT Instrumen Bank Internasional

Keterangan Gambar : Rivai Zakaria, memberikan klarifikasi resmi di hadapan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Senin siang, 7 Juli 2025.
MATANEWS, Jakarta – Menyikapi pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan investasi bodong oleh PT BAT Instrumen Bank Internasional, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, Rivai Zakaria, memberikan klarifikasi resmi di hadapan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Senin siang, 7 Juli 2025.
Rivai yang hadir bersama jajaran direksi PT BAT mengungkapkan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk itikad baik untuk memberikan keterangan hukum terkait laporan yang dilayangkan oleh PT OK Need Entreprise atas program pembelian Standby Letter of Credit (SBLC).
“Kami baru saja memberikan pernyataan klarifikasi kepada penyidik di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait somasi dari PT OK Need Entreprise. Pihak penyidik telah menyatakan tidak ditemukan unsur peristiwa pidana dalam perkara ini,” ujar Rivai kepada wartawan usai pemeriksaan.
Baca Lainnya :
- TNI Lumpuhkan Tokoh OPM Enos Tipagau di Intan Jaya, Tanpa Korban Sipil
- Panglima TNI Dampingi Presiden RI Tinjau Kesiapan Kontingen Parade Dan Defile untuk Prancis
- Kodim 1710/Mimika Dengan Polres Mimika Gelar Patroli Bersama
- Mazolat: Penghapusan Logo NU oleh TSL dan LG Bentuk Arogansi, Aparat Harus Bertindak!
- Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Rivai menegaskan bahwa laporan yang menyebut kliennya menjalankan investasi bodong tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik. Ia menyampaikan bahwa pihak PT BAT telah melakukan pengembalian dana kepada pihak terkait, yakni Nathaniel Osei Kwakye, pada 28 Mei 2025, sebagai bentuk penyelesaian secara damai.
“Pengembalian dana dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota platinum. Kami tetap menjunjung etika bisnis dengan menyelesaikannya melalui prinsip keadilan restoratif,” jelasnya.
Menurut Rivai, Nathaniel yang mengatasnamakan OK Need bukanlah klien resmi dari PT BAT Instrumen Bank Internasional. Oleh karena itu, tudingan adanya investasi bodong dianggap tidak memiliki dasar hukum maupun fakta yang sah.
“Kami tegaskan, OK Need yang diwakili Nathaniel bukan klien resmi kami. Narasi investasi bodong tersebut sangat merugikan nama baik perusahaan,” tambah mantan perwira tinggi TNI Angkatan Darat itu.
PT BAT Instrumen Bank Internasional diketahui merupakan institusi keuangan yang bergerak di bidang penyediaan solusi perdagangan internasional. Produk dan layanan yang ditawarkan mencakup Standby Letter of Credit (SBLC), Letters of Credit (LC), dan Bank Guarantees (BG). Selain itu, BAT juga menyediakan layanan perbankan lainnya seperti kartu debit dan kredit, penukaran mata uang asing, pengelolaan aset likuid, serta fasilitas overdraft.
Perusahaan ini juga mengelola platform perdagangan untuk aset tunai, instrumen keuangan, komoditas, dan hard assets melalui program penempatan dana pribadi yang diawasi secara profesional.
Rivai menegaskan bahwa pemberitaan negatif yang beredar tidak hanya mencemarkan nama baik kliennya, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas operasional perusahaan yang telah berdiri secara sah dan terregulasi.
“Kami sudah menjelaskan semuanya secara transparan kepada penyidik. Tidak ada investasi bodong, tidak ada tindak pidana. Justru perusahaan kami telah menjalankan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses layanan keuangan yang ditawarkan,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap kepatuhan hukum dan transparansi, PT BAT akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pihak berwenang guna memastikan operasional bisnis berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami tetap terbuka dan kooperatif terhadap setiap proses hukum, namun juga akan mengambil langkah hukum bila ada pihak yang menyebarkan fitnah atau berita bohong yang merugikan nama baik perusahaan,” tutup Rivai. (Wly)
