Presiden Prabowo Subianto Usulkan Amnesti bagi 44.000 Narapidana Narkoba
Amnesti Presiden

By Redaksi 14 Des 2024, 11:17:24 WIB Nasional
Presiden Prabowo Subianto Usulkan Amnesti bagi 44.000 Narapidana Narkoba

Keterangan Gambar : dok MATANEWS: Presiden Prabowo meresmikan Terowongan Silaturahmi Istiqlal dengan Katedral, Jakarta Pusat,Jumat (13/12/2024)


MATANEWS, Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti atau pengampunan kepada sekitar 44.000 narapidana. Usulan ini mencakup program rehabilitasi produktif, dengan fokus pada pelatihan di bidang swasembada pangan dan keterlibatan dalam Komponen Cadangan (Komcad).

Dalam rapat terbatas di Istana Negara yang dihadiri oleh Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, Presiden Prabowo menekankan pentingnya mengoptimalkan potensi narapidana usia produktif untuk mendukung pembangunan nasional.

Menurut Supratman, Presiden Prabowo menyarankan agar narapidana usia produktif dapat dilibatkan dalam program yang mendukung swasembada pangan.

Baca Lainnya :

“Presiden menyarankan agar mereka yang masih berusia produktif diikutkan dalam kegiatan terkait swasembada pangan. Mereka harus dilatih di luar program rehabilitasi,” kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (13/12/2024).

Selain itu, bagi narapidana yang telah memenuhi syarat kebebasan, Presiden mengusulkan agar mereka diarahkan ke program Komponen Cadangan (Komcad).

“Kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan agar mereka yang masih kuat dan usia produktif dapat dilibatkan dalam Komcad,” lanjut Supratman.

Amnesti ini akan diberikan berdasarkan kriteria tertentu, dengan pengecualian tegas bagi pengedar dan bandar narkotika.

“Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang berstatus pengedar, apalagi bandar,” tegas Supratman.

Amnesti hanya berlaku untuk pengguna narkotika dengan kepemilikan di bawah 1 gram, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung. Jika aturan ini diperbarui menjadi maksimal 5 gram, maka jumlah penerima amnesti berpotensi meningkat.

Selain itu, narapidana yang memenuhi kriteria lain meliputi:

Kasus penghinaan melalui Undang-Undang ITE.

Aktivis Papua non-kombatan.

Narapidana dengan gangguan jiwa atau penyakit berat seperti HIV.

Pemberian amnesti ini tidak hanya bertujuan mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan tetapi juga sebagai langkah berbasis kemanusiaan.

“Presiden mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam pemberian amnesti ini, terutama bagi narapidana yang kasusnya ringan atau mereka yang menderita kondisi kesehatan tertentu,” ujar Supratman.

Selanjutnya, usulan ini akan diajukan kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut. Supratman berharap program ini dapat membantu rehabilitasi narapidana sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional.(Slh)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment