- Kuasa Hukum Tony Surjana Tegaskan Kliennya Korban Kriminalisasi Mafia Tanah
- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Raih Nilai IKPA 100, Kapolri Beri Penghargaan
- Panglima TNI Sepakati Kerjasama Militer Dengan Panglima Brunei Darussalam
- Walikota Jakarta Timur Kunjungi Pisangan Timur: Serap Aspirasi Warga
- Saipul Jamil Bangga keponakannya di Putri Hijabfluencer: Terus Gali Potensi dan Jaga Marwah
- Dandim 1710/Mimika Tinjau Ketahanan Pangan Di Lahan Percontohan Petani Binaan
- Panglima TNI Bahas Kerjasama Militer Dengan Panglima Negara Sahabat
- Dandim 1710/Mimika Hadiri Pembukaan Pameran Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025
- Tingkatkan Sinergitas, Kodim 1710/Mimika Gelar Komsos Bersama Keluarga Besar TNI
- Satgas Yonif 641/Beruang Menyerbu Mall Jayapura
Presiden Prabowo Subianto Usulkan Amnesti bagi 44.000 Narapidana Narkoba
Amnesti Presiden

Keterangan Gambar : dok MATANEWS: Presiden Prabowo meresmikan Terowongan Silaturahmi Istiqlal dengan Katedral, Jakarta Pusat,Jumat (13/12/2024)
MATANEWS, Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti atau pengampunan kepada sekitar 44.000 narapidana. Usulan ini mencakup program rehabilitasi produktif, dengan fokus pada pelatihan di bidang swasembada pangan dan keterlibatan dalam Komponen Cadangan (Komcad).
Dalam rapat terbatas di Istana Negara yang dihadiri oleh Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, Presiden Prabowo menekankan pentingnya mengoptimalkan potensi narapidana usia produktif untuk mendukung pembangunan nasional.
Menurut Supratman, Presiden Prabowo menyarankan agar narapidana usia produktif dapat dilibatkan dalam program yang mendukung swasembada pangan.
Baca Lainnya :
- Kunjungan Mahasiswa ke Museum Ganesya: KBP Tri Suhartanto Kenalkan Potensi Museum di Era Modern
- Kapolri Laporkan Hasil Pemberantasan Judi Online dan Narkoba kepada Presiden Prabowo
- Wujudkan Asta Cita, Kapolri Laporkan Kepada Presiden Upaya Pengendalian Inflasi
- Apel Kasatwil Polri Dihadiri Presiden Prabowo, Kapolri: Suatu Kehormatan
- Kapolri Bakal Kerahkan Segala Sumber Daya untuk Capai Misi Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran
“Presiden menyarankan agar mereka yang masih berusia produktif diikutkan dalam kegiatan terkait swasembada pangan. Mereka harus dilatih di luar program rehabilitasi,” kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (13/12/2024).
Selain itu, bagi narapidana yang telah memenuhi syarat kebebasan, Presiden mengusulkan agar mereka diarahkan ke program Komponen Cadangan (Komcad).
“Kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan agar mereka yang masih kuat dan usia produktif dapat dilibatkan dalam Komcad,” lanjut Supratman.
Amnesti ini akan diberikan berdasarkan kriteria tertentu, dengan pengecualian tegas bagi pengedar dan bandar narkotika.
“Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang berstatus pengedar, apalagi bandar,” tegas Supratman.
Amnesti hanya berlaku untuk pengguna narkotika dengan kepemilikan di bawah 1 gram, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung. Jika aturan ini diperbarui menjadi maksimal 5 gram, maka jumlah penerima amnesti berpotensi meningkat.
Selain itu, narapidana yang memenuhi kriteria lain meliputi:
Kasus penghinaan melalui Undang-Undang ITE.
Aktivis Papua non-kombatan.
Narapidana dengan gangguan jiwa atau penyakit berat seperti HIV.
Pemberian amnesti ini tidak hanya bertujuan mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan tetapi juga sebagai langkah berbasis kemanusiaan.
“Presiden mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam pemberian amnesti ini, terutama bagi narapidana yang kasusnya ringan atau mereka yang menderita kondisi kesehatan tertentu,” ujar Supratman.
Selanjutnya, usulan ini akan diajukan kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut. Supratman berharap program ini dapat membantu rehabilitasi narapidana sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional.(Slh)
