- Kuasa Hukum Tony Surjana Tegaskan Kliennya Korban Kriminalisasi Mafia Tanah
- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Raih Nilai IKPA 100, Kapolri Beri Penghargaan
- Panglima TNI Sepakati Kerjasama Militer Dengan Panglima Brunei Darussalam
- Walikota Jakarta Timur Kunjungi Pisangan Timur: Serap Aspirasi Warga
- Saipul Jamil Bangga keponakannya di Putri Hijabfluencer: Terus Gali Potensi dan Jaga Marwah
- Dandim 1710/Mimika Tinjau Ketahanan Pangan Di Lahan Percontohan Petani Binaan
- Panglima TNI Bahas Kerjasama Militer Dengan Panglima Negara Sahabat
- Dandim 1710/Mimika Hadiri Pembukaan Pameran Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025
- Tingkatkan Sinergitas, Kodim 1710/Mimika Gelar Komsos Bersama Keluarga Besar TNI
- Satgas Yonif 641/Beruang Menyerbu Mall Jayapura
Kuasa Hukum Tony Surjana Tegaskan Kliennya Korban Kriminalisasi Mafia Tanah
Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Keterangan Gambar : Sidang lanjutan perkara pidana nomor 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr dengan terdakwa Tony Surjana kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/6).
MATANEWS, Jakarta – Sidang lanjutan perkara pidana nomor 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr dengan terdakwa Tony Surjana kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/6). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan duplik dari Penasehat Hukum terdakwa atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dibacakan pada 12 Juni 2025.
Duplik dibacakan langsung oleh Brian Praneda, S.H., dari kantor hukum Praneda and Partners yang bertindak sebagai kuasa hukum Tony Surjana. Dalam pernyataannya di hadapan majelis hakim, Brian menegaskan bahwa dakwaan JPU terhadap kliennya merupakan bentuk tafsir hukum yang menyimpang dan mengabaikan fakta persidangan.
Baca Lainnya :
- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Raih Nilai IKPA 100, Kapolri Beri Penghargaan
- Panglima TNI Sepakati Kerjasama Militer Dengan Panglima Brunei Darussalam
- Walikota Jakarta Timur Kunjungi Pisangan Timur: Serap Aspirasi Warga
- Dandim 1710/Mimika Tinjau Ketahanan Pangan Di Lahan Percontohan Petani Binaan
- Panglima TNI Bahas Kerjasama Militer Dengan Panglima Negara Sahabat
“Dakwaan ini muncul dari penafsiran yang tidak objektif terhadap dokumen yang sebenarnya sah secara administratif dan yuridis. Klien kami justru merupakan korban dari praktik kriminalisasi oleh mafia tanah,” ujar Brian.
Brian menjelaskan bahwa kepemilikan Tony Surjana atas tanah yang disengketakan telah sah secara hukum berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan diperkuat melalui putusan inkracht dari Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) dan peradilan perdata. Ia juga menyoroti ketidakhadiran saksi utama, yaitu pelapor dan saksi korban, dalam sidang tanpa keterangan sah—hal yang menurutnya menciderai asas due process of law.
Perkara ini bermula dari laporan tahun 2014 yang dipicu perbedaan asal persil pada alas hak girik antara pihak pelapor dan Tony Surjana. Perbedaan tersebut kemudian ditarik menjadi dugaan pemalsuan Berita Acara Penelitian/Pengukuran tanah tertanggal 24 Februari 2004—dokumen yang menurut Brian hanya bersifat administratif dan diterbitkan secara sah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Tidak ada bukti sahih adanya pemalsuan dalam dokumen tersebut. SHM 512, 4077, dan 4076 milik klien kami tidak pernah dibatalkan oleh BPN dan telah diuji secara formil dan materil di pengadilan,” jelasnya.
Dalam pembelaannya, Brian mengangkat tema duplik bertajuk “Siapakah Sengkuni Pencipta Mahakarya Konspirasi yang Mengkriminalisasi Tony Surjana?”, menyindir adanya pihak-pihak tertentu yang berusaha memanfaatkan sistem hukum untuk menjegal eksekusi perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Ini adalah mahakarya konspirasi hukum yang sarat manipulasi, layaknya tokoh Sengkuni dalam dunia pewayangan—licik dan penuh tipu daya. Kami tegaskan klien kami adalah pemilik sah atas tanah tersebut,” tegas Brian.
Ia pun meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bebas murni (vrijspraak) atau setidak-tidaknya ontslag van alle rechtsvervolgingen (melepaskan dari segala tuntutan hukum) kepada Tony Surjana. Ia juga menekankan bahwa perbuatan yang dituduhkan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pada Kamis, 19 Juni 2025, dengan agenda pembacaan putusan. (Wly)
