LAK Galuh Pakuan Kritik Polres Subang dan Gubernur Jabar Soal Kasus Penggusuran Jalancagak
LAK Galuh Pakuan

By Redaksi 26 Jul 2025, 19:49:12 WIB Daerah
LAK Galuh Pakuan Kritik Polres Subang dan Gubernur Jabar Soal Kasus Penggusuran Jalancagak

Keterangan Gambar : Polres Subang Polda Jawa Barat


MATANEWS, Subang – Lembaga Adat Karatwan (LAK) Galuh Pakuan menyayangkan langkah Kepolisian Resor (Polres) Subang yang mempidanakan MH alias I atas dugaan penggelapan dana kerohiman senilai Rp6 juta, dalam kasus penggusuran pedagang di kawasan Jalancagak, Kabupaten Subang.

Girang Harta Galuh Pakuan, Dewi Kandiati Paramesty Tine Yowargana, menilai bahwa kasus tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice mengingat nilai kerugiannya yang relatif kecil.

Baca Lainnya :

“Seharusnya lebih diutamakan penyelesaian secara kekeluargaan. Kerugian hanya Rp6 juta, sementara biaya penyidikan yang dikeluarkan negara bisa jauh lebih besar. Ini tidak efisien,” ujar Tine kepada awak media, Sabtu (26/7/2025).

Tine juga mempertanyakan sumber dana yang digunakan dalam proses penggusuran pedagang di Jalancagak. Ia menyoroti dugaan penggunaan dana non-budgeter oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

“Harus diaudit secara menyeluruh. Informasi yang kami dapat, anggaran penggusuran itu tidak berasal dari APBD Jabar, tetapi dari dana non-budgeter. Padahal, sejak era reformasi penggunaan dana non-budgeter untuk kegiatan pemerintahan dilarang,” jelas Tine.

Sebagai catatan, larangan penggunaan dana non-budgeter diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa seluruh penerimaan dan pengeluaran negara harus tercantum dalam anggaran resmi. Dana non-budgeter dianggap tidak transparan dan rawan disalahgunakan.

Selain itu, LAK Galuh Pakuan juga mengkritik keterlibatan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat dalam menyalurkan dana bantuan kepada para pedagang terdampak penggusuran.

“Menurut kami, pedagang yang digusur ini tidak termasuk kategori mustahik atau orang yang berhak menerima zakat. Mereka masih tergolong mampu secara ekonomi. Penyaluran dana dari BAZNAS ini berpotensi menyalahi aturan,” tegas Tine.

Dalam hal ini, perlu diketahui bahwa penyaluran dana zakat diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menyebut bahwa zakat hanya boleh diberikan kepada delapan golongan mustahik, termasuk fakir, miskin, dan orang-orang yang benar-benar membutuhkan.

Tine berharap aparat penegak hukum dapat lebih objektif dan fokus pada penyelidikan yang lebih fundamental, termasuk transparansi anggaran dan penyaluran dana bantuan, alih-alih mempidanakan kasus-kasus kecil yang justru dapat diselesaikan secara damai. (Wly)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment