- Siber Polda Metro Ungkap Praktik Open BO Pelajar Jakarta, Pelaku Beraksi dari Dalam Lapas Cipinang
- JPU Bacakan Keterangan Saksi Ahli di Sidang Charlie Chandra
- Polsek Medansatria Berikan Himbauan dan Edukasi Keselamatan Berlalu- Lintas
- Dirlantas Polda Metro Jaya Klarifikasi Soal Viral Pengendara dengan SIM Tak Lazim di Tol JORR
- Humas Polda Metro Jaya Gelar Anev Bulanan, Anggota Berprestasi Terima Penghargaan
- GI Banyuwangi dan GI Gilimanuk Raih Skor Impresif dalam Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan
- Korsabhara Baharkam polri, Hadiri Sosialisasi Kerjasama Keamanan Antara Polri dan OCS Indonesia
- Bertahun-Tahun Tanahnya Jadi Korban Mafia Peradilan, Lansia Ini Kirim Surat ke Presiden
- Kunjungan Tim Bintek Pam Wisata Mabes Polri, Perkuat Pengamanan Destinasi Puncak Waringin
- Bintek Pamwisata Polri Tingkatkan Keamanan Destinasi Labuan Bajo
Siber Polda Metro Ungkap Praktik Open BO Pelajar Jakarta, Pelaku Beraksi dari Dalam Lapas Cipinang
Ditressiber Polda Metro Jaya

Keterangan Gambar : Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap AN (40), pelaku kasus perdagangan anak untuk eksploitasi seksual dengan modus Open BO (Booking Order) yang dilakukan melalui grup Telegram.
MATANEWS, Jakarta - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya mengungkap kasus open BO dengan korban yang masih di bawah umur. Pengungkapan ini berkat kerjasama Penyidik Ditsiber Polda Metro Jaya dengan Kemenipas Ditjen Pas Lapas Kelas I Cipinang.
Kasubdit II Ditsiber PMJ AKBP Herman Simbolon menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber dan kerjasama dengan pihak Kemenipas Ditjen Pas Lapas Kelas I Cipinang. Saat itu, kata dia, ditemukan sebuah akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup open BO Pelajar Jakarta dengan nama Priti1185.
Baca Lainnya :
- JPU Bacakan Keterangan Saksi Ahli di Sidang Charlie Chandra
- Dirlantas Polda Metro Jaya Klarifikasi Soal Viral Pengendara dengan SIM Tak Lazim di Tol JORR
- Humas Polda Metro Jaya Gelar Anev Bulanan, Anggota Berprestasi Terima Penghargaan
- Bertahun-Tahun Tanahnya Jadi Korban Mafia Peradilan, Lansia Ini Kirim Surat ke Presiden
- Parade Bastille Day 2025: Simbol Kemitraan Strategis Militer Indonesia–Prancis
"Pelaku inisial AN yang dikendalikan oleh pelaku di dalam Lembaga Permasyarakatan Cipinang. Akhirnya dengan metode pengungkapan dan penyelidikan, kami melakukan undercover dan melakukan pemesanan," terang Herman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).
Saat berhasil memesan, penyidik menemukan dan mengamankan para korban di salah satu hotel di Jakarta Selatan pada Selasa (15/7). Korban masing-masing CG (16) dan AB (16).
Penyidik pun langsung bergerak cepat mendatangi pelaku yang berada di Lapas Kelas I Cipinang. Dari tangan pelaku polisi menyita sebuah handphone yang digunakannya untuk menjalankan bisnis open BO tersebut.
"Pukul 16.00 WIB tempat Lapas Cipinang Kelas 1 Jakarta Timur, anggota subdit II melakukan penangkapan terhadap pelaku AN, umur 40 tahun. Dilakukan penyitaan satu unit handphone merek Tekno Spark Go 1 warna silver," ujar Herman.
Pelaku AN pun kini disangkakan dengan Undang-Undang ITE hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Ditjenpas mengatakan usai mendapat informasi dari polisi, kedua belah pihak langsung berkolaborasi dan bersinergi dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak). Sidak digelar pada Selasa, 15 Juli 2025.
"Lapas Kelas 1 Cipinang telah membuka ruang dan bekerja sama dengan kepolisian. Pada kesempatan pertama ditemukan penggunaan dan penyalahgunaan HP oleh salah satu warga binaan, sehingga sudah dilakukan sidak bersama pada tanggal 15 Juli," terang Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, kepada wartawan pada Sabtu (19/7/2025).
Sidak bersama pihak permasyarakatan dengan polisi membuahkan hasil, yakni ditemukan ponsel yang dikuasai oleh seorang narapidana. Berdasarkan temuan tersebut, lanjut Rika, pihak permasyarakatan langsung memeriksa dan menempatkan narapidana tersebut di straftcell.
"HP telah disita dan WBP (warga binaan permasyarakatan) tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut. Saat ini ditempatkan di straftcell," jelas Rika.
Rika lalu menegaskan komitmen Ditjenpas Kementerian Imipas mengimplementasikan arahan tegas Menteri Imipas Agus Andrianto soal zero narkoba dan zero HP di dalam lapas. Rika memastikan narapidana yang masih berulah di balik jeruji besi, akan dijatuhi sanksi.
"Perlu kami ingatkan kembali sudah lebih 1.000 narapidana high risk pelanggar aturan kami pindahkan ke Lapas Supermaximum Security Nusakambangan. Kami terus bersinergi berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas permasalahan ini," pungkas Rika. (Wly)
