Gus Leman Laporkan Kasus Eksekusi Rumah Ong Sing Tjwan ke Kejagung
Diduga Jadi Korban KKN Persidangan

By Gomes 03 Mei 2025, 18:58:27 WIB Hukum
Gus Leman Laporkan Kasus Eksekusi Rumah Ong Sing Tjwan ke Kejagung

Keterangan Gambar : Gus Leman bersama Ong Sing Tjwan dan timnya mendatangi Kejaksaan Agung RI di Jakarta Selatan pada Jumat (2/5/25) untuk melaporkan adanya dugaan praktik berbau korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses persidangan perdata yang telah mengakibatkan rumah Ong Sing Tjwan yang beralamat di Jl. Plampitan no. 24 RT.4 rw. 3 kel.Bangunharjo Kec.Semarang Tengah Kota Semarang


MATANEWS, Jakarta — Gus Leman bersama Ong Sing Tjwan dan timnya mendatangi Kejaksaan Agung RI di Jakarta Selatan pada Jumat (2/5/25) untuk melaporkan adanya dugaan praktik berbau korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses persidangan perdata yang telah mengakibatkan rumah Ong Sing Tjwan yang beralamat di Jl. Plampitan no. 24 RT.4 rw. 3 kel.Bangunharjo Kec.Semarang Tengah Kota Semarang Jawa Tengah dieksekusi paksa dan sudah rata dengan tanah saat ini. 

"Hari ini kami melaporkan dugaan-dugaan KKN yang terjadi dalam peradilan gugatan yang memakan korban, yaitu rumah Ong Sing Tjwan," kata Gus Leman kepada awak media yang telah menunggu di lokasi.


Baca Lainnya :

Sebelumnya, rumah milik Ong Sing Tjwan diketahui menjadi objek sengketa perdata. Gugatan tersebut telah diputuskan dan dimenangkan oleh pihak penggugat. Namun, Ong mengklaim bahwa dirinya tidak pernah diberi pemberitahuan resmi selama proses persidangan berlangsung, baik melalui surat panggilan pengadilan maupun pesan elektronik.

"Mulai dari sidang saja kami tidak tahu, apalagi panggilan. Tahu-tahu rumah kakak saya dieksekusi dan rata dengan tanah!" ujar Andy Kristanu, kakak Ong Sing Tjwan, yang turut mendampingi pelaporan.

Menurut Andy, eksekusi rumah pun dilakukan tanpa pemberitahuan lebih dulu. "Tidak ada pemberitahuan bahwa pada hari itu rumah kakak saya akan dieksekusi jadi bisa ada persiapan ," tambahnya.

Merespons dugaan kejanggalan ini, Gus Leman menyatakan pihaknya akan terus mengupayakan keadilan dan mendorong penegakan hukum yang bersih melalui laporan resmi kepada Kejaksaan Agung agar kasus seperti ini tidak terjadi pada masyarakat lain di Indonesia ini karena ini kasus baru pertama kalinya ada terjadi di Indonesia rumah sudah bersertifikat kok bisa dieksekusi tanpa ada status dalam  sebagai pihak tergugat, "jelasnya.


Usai dari Kejaksaan Agung  Ong Sing Tjwan melanjutkan  laporan ke Mabes Polri didampingi tim kuasa hukumnya sebagai salah satu syarat yang diperlukan guna meminta rekomendasi dan perlindungan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). 

"Alhamdulillah laporan kami sudah diterima  oleh pihak Mabes Polri dan kita sudah mendapatkan surat  tanda penerimaan laporan bernomor : STTL/209/V/2025/BARESKRIM tertanggal 2 Mei 2025  yang ditandatangani Iptu IRFAN FRAN SETIYANTO,SH Kepala Subbag Penerimaan Laporan Mabes Polri, dan kami berharap dengan diterimanya laporan ini segala proses upaya hukum yang kami tempuh dapat berjalan lancar dan Ong Sing Tjwan dapat memperoleh haknya kembali sebagai pihak yang menjadi korban putusan PN Semarang yang aneh dan janggal yang merugikan dirinya",(Slh)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment