- Kapolda Lampung Dukung Program Pemutihan Pajak
- Gus Leman Laporkan Kasus Eksekusi Rumah Ong Sing Tjwan ke Kejagung
- ETOS Unggul di Polling 89% Usai Bongkar Kasus PLN di RH Channel
- Jaringan Judi Online Bertaraf Internasional Dibongkar, Polisi Amankan Rp75 Miliar
- Dirressiber Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Saham Fiktif Internasional
- May Day, Polres Tangsel Gelar Aksi Simpatik Dengan Kunjungan ke Buruh PT. GII
- Motor Dibeli Lunas Tapi Diambil Paksa Debt Collector, Polsek Tambora Bantu Warga Temukan Motornya
- Korlantas Polri Gelar Apel Pengamanan May Day 2025
- Kapolda Metro Jaya Tinjau Langsung Situasi Keamanan May Day 2025 di Sekitar Gedung DPR/MPR RI
- Jakarta Siaga May Day 2025, Polisi Imbau Warga Hindari Sejumlah Ruas Jalan
Jaringan Judi Online Bertaraf Internasional Dibongkar, Polisi Amankan Rp75 Miliar
Polisi Amankan Rp75 Miliar

Keterangan Gambar : “ Total nilai uang yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai Rp75 miliar. Selain penyitaan, Dittipidsiber juga telah menangani 17 berkas perkara, dua di antaranya sudah memperoleh putusan hukum dari pengadilan. “ Jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada,Jum'at (2/5/2025).
MATANEWS, Jakarta - Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim berhasil mengungkap jaringan besar judi online yang diduga melibatkan ribuan rekening dan aktor lintas negara.
Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan 5.885 rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas judi online. Dari penyelidikan tersebut, Polri telah menyita uang sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening, sementara ribuan rekening lainnya masih dalam proses pemblokiran dan penyelidikan lebih lanjut.
“ Total nilai uang yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai Rp75 miliar. Selain penyitaan, Dittipidsiber juga telah menangani 17 berkas perkara, dua di antaranya sudah memperoleh putusan hukum dari pengadilan. “ Jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada,Jumat (2/4/2025).
Baca Lainnya :
- May Day, Polres Tangsel Gelar Aksi Simpatik Dengan Kunjungan ke Buruh PT. GII
- Motor Dibeli Lunas Tapi Diambil Paksa Debt Collector, Polsek Tambora Bantu Warga Temukan Motornya
- Korlantas Polri Gelar Apel Pengamanan May Day 2025
- Kapolda Metro Jaya Tinjau Langsung Situasi Keamanan May Day 2025 di Sekitar Gedung DPR/MPR RI
- Jakarta Siaga May Day 2025, Polisi Imbau Warga Hindari Sejumlah Ruas Jalan
Pengungkapan besar ini juga berhasil menguak jaringan judi online yang beroperasi melalui situs h55.hiwin.care. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial DH pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung. Penyidikan berkembang dan mengarah pada penangkapan tiga pelaku lain pada 30 April 2025, yaitu AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat.
Menariknya, tersangka QR merupakan warga negara asing asal Cina yang diduga menjadi otak di balik operasional situs judi tersebut. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan berbagai barang bukti seperti handphone, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp14 miliar.
Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Undang-Undang ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
“ Bahwa perbuatan para tersangka tersebut dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.” Imbuh Komjen Pol Wahyu Widada.(Slh)
