- Kuasa Hukum Tony Surjana Tegaskan Kliennya Korban Kriminalisasi Mafia Tanah
- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Raih Nilai IKPA 100, Kapolri Beri Penghargaan
- Panglima TNI Sepakati Kerjasama Militer Dengan Panglima Brunei Darussalam
- Walikota Jakarta Timur Kunjungi Pisangan Timur: Serap Aspirasi Warga
- Saipul Jamil Bangga keponakannya di Putri Hijabfluencer: Terus Gali Potensi dan Jaga Marwah
- Dandim 1710/Mimika Tinjau Ketahanan Pangan Di Lahan Percontohan Petani Binaan
- Panglima TNI Bahas Kerjasama Militer Dengan Panglima Negara Sahabat
- Dandim 1710/Mimika Hadiri Pembukaan Pameran Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025
- Tingkatkan Sinergitas, Kodim 1710/Mimika Gelar Komsos Bersama Keluarga Besar TNI
- Satgas Yonif 641/Beruang Menyerbu Mall Jayapura
FSPMI Garansi Aksi 31 Oktober soal Putusan UU Ciptaker Tetap Ikuti Aturan
putusan UU Ciptaker

Keterangan Gambar : Istimewa
MATANEWS, Jakarta - FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) kemungkinan bakal turun aksi menyangkut putusan UU Ciptaker oleh Mahkamah Konstitusi atau MK pada 31 Oktober 2024.
Demikian penjelasan yang ditekankan oleh Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz melalui keterangan tertulisnya.
"Kemungkinan akan suarakan pendapat di muka umum sesuai regulasi yang ada," ujar Riden, Kamis 31 Oktober 2024.
Baca Lainnya :
- Evi Silviadi Terpilih Aklamasi untuk Ketiga Kalinya sebagai Ketua Muaythai Indonesia Jawa Barat
- Kapolri Pimpin Rapat Lintas Sektoral, Siap Mengamankan dan Pelayanan maksimal kepada Masyarakat
- Kapolri: Personel Gabungan Polri-TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi Saat Natal dan Tahun
- La Maroca Spa Massage Diduga Langgar Aturan Prostitusi, Terkesan Dibekingi Oknum Pejabat
- Presiden Prabowo Subianto Usulkan Amnesti bagi 44.000 Narapidana Narkoba
Pihaknya juga belum memastikan berapa banyak jajarannya yang ikut serta dalam menyampaikan pendapat di muka umum itu.
"Untuk massa jumlahnya terbatas," tutur dia.
Sejumlah imbauan juga disampaikan ke para buruh yang nantinya berunjuk rasa menyikapi isu dimaksud.
Ia meminta agar tetap menjaga sikap demi terjaganya situasi keamanan yang kondusif.
"Tetap tertib merujuk dengan aturan hukum yang berlaku. Ketertiban umum harus tetap dinomorsatukan," bebernya. (Wly)
