- Jelang Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolda Metro Jaya Ziarah Ke TMP Tanah Kusir
- Parkir di SCBD Park Bikin Kaget Pengunjung: Kendaraan Non-Listrik Wajib Bayar Rp100 Ribu
- Buntut Kasus Narkoba Happy Water, Polisi Ringkus Kurir Sabu dan Amankan 6,2 Kg Barang Bukti
- Kapolres Metro Jakarta Barat Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Agama dan Masyarakat Cengkareng
- Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Tutup Bintek Implementasi SMP di GITET New Ujung Berung
- Kepala Bakamla RI Terima Kunjungan Director Infrastructure Management JICA
- Tingkatkan Disiplin Prajurit, Dandim 1710/Mimika Berikan Penekanan Saat Apel Pagi
- Dapur Lapas Banjarbaru Dipuji Komisi XIII DPR RI, Kakanwil: Dapur Percontohan di Kalsel
- Ono Surono Bantah Perintahkan Kades Pasir Munjul Kritisi Dedi Mulyadi
- Ono Surono Bantah Perintahkan Kades Pasir Munjul Kritisi Dedi Mulyadi
Tony Surjana Dinyatakan Lepas dari Segala Tuntutan
Brian Praneda: Keadilan Telah Ditegakkan

Keterangan Gambar : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara resmi menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Tony Surjana dalam perkara pidana nomor 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr, Kamis (19/6).
MATANEWS, Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara resmi menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Tony Surjana dalam perkara pidana nomor 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr, Kamis (19/6). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Tony Surjana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan oleh karena itu dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (vrijspraak).
Putusan ini disambut rasa haru dan kelegaan oleh Tony Surjana dan tim kuasa hukumnya dari kantor hukum Praneda and Partners. Brian Praneda, S.H., selaku Penasehat Hukum, menyebut putusan tersebut sebagai bukti nyata tegaknya keadilan dan terbongkarnya upaya kriminalisasi terhadap kliennya.
Baca Lainnya :
- Kepala Bakamla RI Terima Kunjungan Kehormatan Commander Indo-Pacific Endeavour 2025
- TNI Bantu Evakuasi dan Dukung Penanganan Ancaman Bom di Pesawat Saudi Airlines SV5276
- Kuasa Hukum Tony Surjana Tegaskan Kliennya Korban Kriminalisasi Mafia Tanah
- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Raih Nilai IKPA 100, Kapolri Beri Penghargaan
- Panglima TNI Sepakati Kerjasama Militer Dengan Panglima Brunei Darussalam
“Putusan ini menegaskan bahwa klien kami bukan pelaku tindak pidana seperti yang dituduhkan. Tidak terbukti bahwa Pak Tony menyuruh, menginstruksikan, atau mengintervensi dalam penempatan keterangan yang dituduh palsu pada Berita Acara Penelitian/Pengukuran oleh BPN Jakarta Utara,” ujar Brian usai persidangan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur pidana dalam Pasal 266 KUHP jo. Pasal 64 KUHP tidak terpenuhi, karena tidak ditemukan bukti bahwa Tony Surjana melakukan atau menyuruh melakukan pemalsuan dokumen. Dokumen yang menjadi objek perkara, yakni Berita Acara Penelitian/Pengukuran tanah tanggal 24 Februari 2004, dinyatakan sebagai dokumen administratif sah yang diterbitkan BPN Jakarta Utara dalam rangka verifikasi akibat perubahan batas wilayah dari Kabupaten Bekasi ke Jakarta Utara.
Hakim juga menegaskan bahwa sertifikat hak milik (SHM No. 4076, 4077, dan 512) yang dimiliki Tony Surjana dan saudaranya, Johny Surjana, tidak pernah dibatalkan oleh BPN, serta telah sah dan berkekuatan hukum tetap melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) dan peradilan perdata yang sudah dieksekusi.
“SHM tersebut bukan sertifikat baru, melainkan hasil pergantian blangko tanpa perubahan nama, batas, atau luas bidang tanah. Maka tuduhan menyisipkan keterangan palsu tidak berdasar,” papar Brian Praneda.
Dalam pembelaannya, Brian menyinggung kemungkinan kuat bahwa perkara pidana ini merupakan bentuk sabotase hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu—yang disebutnya sebagai bagian dari mafia tanah—untuk menggagalkan eksekusi putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Perkara ini sarat rekayasa. Ada pihak yang ingin menggagalkan eksekusi tanah milik klien kami dengan memanfaatkan celah hukum dan mengkriminalisasi proses administratif yang sah. Tapi hari ini keadilan telah ditegakkan,” tegasnya.
Ia juga mengajak publik untuk lebih waspada dalam menjaga aset tanah miliknya. Selain data yuridis seperti sertifikat, kata dia, penguasaan fisik atas tanah juga menjadi faktor penting sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997.
Kuasa hukum berharap putusan ini menjadi preseden penting bagi pengadilan di Indonesia dalam melindungi pemilik tanah sah dari upaya kriminalisasi oleh oknum mafia tanah. Ia menekankan bahwa hukum harus berdiri untuk melindungi warga negara, bukan dijadikan alat untuk merampas hak-haknya.
“Keadilan tidak hanya soal menang di pengadilan, tetapi soal mengembalikan hak yang selama ini dirampas oleh sistem yang disalahgunakan oleh oknum-oknum mafia tanah,” pungkas Brian Praneda.
Dengan vonis bebas tersebut, Tony Surjana kini resmi mendapatkan pemulihan hak dan nama baiknya di mata hukum, setelah menjalani proses panjang dan melelahkan demi membuktikan kebenaran. (Wly)
