- Kuasa Hukum Tony Surjana Tegaskan Kliennya Korban Kriminalisasi Mafia Tanah
- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Raih Nilai IKPA 100, Kapolri Beri Penghargaan
- Panglima TNI Sepakati Kerjasama Militer Dengan Panglima Brunei Darussalam
- Walikota Jakarta Timur Kunjungi Pisangan Timur: Serap Aspirasi Warga
- Saipul Jamil Bangga keponakannya di Putri Hijabfluencer: Terus Gali Potensi dan Jaga Marwah
- Dandim 1710/Mimika Tinjau Ketahanan Pangan Di Lahan Percontohan Petani Binaan
- Panglima TNI Bahas Kerjasama Militer Dengan Panglima Negara Sahabat
- Dandim 1710/Mimika Hadiri Pembukaan Pameran Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025
- Tingkatkan Sinergitas, Kodim 1710/Mimika Gelar Komsos Bersama Keluarga Besar TNI
- Satgas Yonif 641/Beruang Menyerbu Mall Jayapura
Sarifuddin Sudding Usulkan SIM, STNK, dan TNKB Berlaku Seumur Hidup untuk Ringankan Beban Masyarakat
Sarifuddin Sudding .SH.,MH

Keterangan Gambar : Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku seumur hidup.
MATANEWS,Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku seumur hidup. Usulan ini bertujuan meringankan beban masyarakat yang sering menghadapi kesulitan dalam proses perpanjangan dokumen-dokumen tersebut.
Menurut Sudding, biaya administrasi untuk memperpanjang dokumen ini sangat memberatkan masyarakat. Ia juga menilai bahwa sistem perpanjangan lebih menguntungkan pihak vendor pengadaan daripada memberikan kontribusi signifikan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa, tetapi biayanya sangat luar biasa, kan begitu? Dan itu dibebankan kepada masyarakat. Karena ini hanya untuk kepentingan vendor, bukan untuk mengejar target PNBP,” ujar Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Baca Lainnya :
- Bocah Perempuan 5 Tahun Ditemukan di Intercon, dihimbau Bagi yang Mengenali Segera Melapor
- Polsek Kelapa Gading Gelar Ngopi Kamtibmas di Perumahan Gading Kirana
- Polsek Cilincing Tangkap 6 Terduga Pelaku Penyerangan dengan Air Keras, 1 Masih DPO
- Kapolres Metro Jakarta Utara Gelar Silaturahmi Bersama Forkopimko di Kantor Walikota
- Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat KPU Jakarta Utara Pilkada DKI Jakarta
Sudding menyarankan agar dokumen-dokumen tersebut memiliki masa berlaku seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), yaitu seumur hidup. "Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB itu cukup sekali saja seumur hidup. Seperti KTP," katanya.
Ia menegaskan bahwa biaya administrasi yang tinggi untuk pengurusan dokumen kendaraan lebih banyak menguntungkan vendor dibandingkan mendukung masyarakat. "Ini hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM ukurannya kecil, tetapi biayanya sangat besar dan itu dibebankan kepada masyarakat," ujarnya.
Sebagai solusi, Sudding mengusulkan sistem pencabutan dokumen berkendara setelah pelanggaran tertentu. Salah satu opsinya adalah mencabut SIM setelah pelanggaran berat yang tercatat tiga kali. “Tiga kali dibolongi, sudah tidak perlu lagi sekian tahun bisa mendapatkan SIM. Jangan ada perpanjangan supaya meringankan masyarakat dalam kondisi yang sangat susah ini,” jelasnya.
Usulan ini muncul sebagai respons terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang menurutnya semakin sulit. Ia berharap perubahan sistem ini dapat membantu mengurangi beban biaya hidup sehari-hari.
Dalam rapat yang sama, Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, Perihal usulan tersebut, Irjen Aan langsung memberikan tanggapan. Dia menyebut usulan serupa sudah pernah ditolak oleh MK, maka itu SIM harus terus diperpanjang dalam 5 tahun sekali karena terkait dengan forensik kepolisian.
"Terkait perpanjangan SIM ini, kalau kami lihat catatan-catatan yang disampaikan MK, salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang itu kaitannya dengan forensik kepolisian," kata Aan dalam rapat dengar pendapat dengan DPR RI Komisi III
Usulan ini memicu perdebatan di kalangan publik, terutama mengenai efektivitas dan implementasi sistem baru yang diajukan.(Slh)
