Polsek Cilincing Tangkap 6 Terduga Pelaku Penyerangan dengan Air Keras, 1 Masih DPO
Polsek Cilincing

By Redaksi 04 Des 2024, 13:50:32 WIB Metropolitan
Polsek Cilincing Tangkap 6 Terduga Pelaku Penyerangan dengan Air Keras, 1 Masih DPO

Keterangan Gambar : Press Release Pengungkapan Kasus Viral Penyerangan Terhadap Anggota Polri di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (4/12/2024)pukul 10.45 WIB, bertempat di Polres Metro Jakarta Utara


MATANEWS, Jakarta Utara, Rabu 4 Desember 2024 – Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap enam orang terduga pelaku penyerangan menggunakan air keras terhadap anggota Polri dan warga sipil. Para terduga pelaku yang diamankan adalah DRS (18), MY (19), AS (19), K (21), RDM (20), dan MRMA (20). Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya, DM, masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Penyerangan tersebut terjadi pada Senin, 2 Desember 2024, pukul 04.30 WIB, di pertigaan kolong tol Tanah Merdeka, Jl. Kalibaru Barat RT 013/012, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol H. Ahmad Fuady menjelaskan kronologi kejadian. Kejadian bermula saat anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cilincing, Aipda Ibrohim, melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) bersama jajaran pada hari Senin dini hari. Hingga pukul 03.00 WIB, situasi masih terpantau aman dan kondusif. Setelah sempat beristirahat dan melaksanakan shalat subuh, Aipda Ibrohim kembali melakukan patroli untuk memastikan keamanan wilayah.

Baca Lainnya :

Namun, di wilayah kandang sapi, enam terduga pelaku diketahui tengah berkumpul untuk merencanakan aksi tawuran. Saat Aipda Ibrohim mencoba memberikan himbauan agar para pelaku membubarkan diri, mereka justru menyerangnya.

Para pelaku mengambil gayung berisi air keras dan menyiramkannya ke arah Aipda Ibrohim serta seorang warga sipil bernama Mohammad Yahya. Akibat kejadian ini, kedua korban langsung dilarikan ke RSUD Koja untuk mendapatkan perawatan.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun, serta Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Kapolres juga mengimbau kepada terduga pelaku DM yang masih buron untuk segera menyerahkan diri sebelum tindakan tegas diambil.(Slh)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment