- Kakorlantas Gelar Rapat Pengamanan Jelang Hari Buruh
- Jokowi Laporkan Dugaan Fitnah ke Polda Metro Jaya, Serahkan Bukti Ijazah Asli
- Brigjen Eko Hadi Santoso Terima Pin Kehormatan dari Puspomad, Komitmen Sinergi Berantas Narkoba
- 30 Kendaraan Curian Berhasil Diamankan, Polres Jakbar Bongkar Tiga Kasus Curanmor
- Polres Tangsel Tangkap 23 Tersangka Kejahatan Jalanan dan Curanmor Selama Maret–April 2025
- Jelang May Day 2025, Personel Polresta Bandara Soetta Gelar Pelatihan Dalmas
- Dugaan Pungli di Satpas SIM Polres Karawang Kembali Terjadi, Warga Dibebani Biaya hingga Rp850 Ribu
- Warga Kampung Sawah Menolak Keras Keberadaan Bar Helen Night Mart
- Apel Pengamanan May Day 2025, Ribuan Personel Gabungan Siap Kawal Aksi Buruh di Monas
- Kapolda dan Wakapolda Metro Jaya Tinjau Kesiapan Pengamanan May Day 2025 di Monas
Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Ilegal Akses Crypto dan Penyelundupan Barang
Polda Riau

Keterangan Gambar : Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Ilegal Akses Crypto dan Penyelundupan Barang
MATANEWS, Riau – Dalam operasi yang dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Polri berhasil mengungkap serangkaian kejahatan termasuk perdagangan rokok ilegal, penyelundupan barang bekas, dan tindak kejahatan siber. Pengungkapan ini menghasilkan sejumlah barang bukti termasuk kendaraan bermotor, mobil mewah, rumah, dan aset senilai miliaran rupiah.
Dalam penangkapan ini, dua tersangka ditetapkan, yaitu DBS (45) dan SS (29). Polisi berhasil menyita 52 karung pakaian dan 146 sepatu bekas sebagai barang bukti yang terkait dengan aktivitas penyelundupan.
Sementara itu, terkait dengan kejahatan siber, seorang tersangka berinisial DA berhasil diamankan. Modus operandi tersangka melibatkan phising dengan menyamar sebagai link palsu untuk mendapatkan akses ke akun crypto korbannya. Setelah berhasil, tersangka meretas data pribadi, mengakibatkan kerugian finansial bagi para korban.
Baca Lainnya :
- Solidaritas Polsek Kembangan dengan Tiga Pilar Gelar Kerja Bakti Pasca Banjir
- Rilis Resmi KJJT: PHRI Jatim dan KJJT Bahas Program UMKM
- Bayar Parkir Pakai QRIS: Dishub Surabaya Terapkan Sistem Pembayaran Non-Tunai
- Bhinneka Tunggal Ika: Wakapolresta Soetta Dorong Persatuan di Pemilu 2024
- Panglima TNI Gelar Kegiatan Silaturahmi Bersama Alumni Lemhannas
“Kami berhasil mengamankan pelaku yang melakukan phising dengan memanfaatkan link palsu. Kejahatan ini menyebabkan kerugian finansial bagi korban,” ungkap Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H., Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Kamis (11/1).
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian juga menyita sejumlah aset dari para tersangka, termasuk kendaraan bermotor, mobil mewah, dan rumah, yang diduga didapatkan dari hasil kejahatan ilegal yang dilakukan. Polda Riau menegaskan komitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan, termasuk perdagangan ilegal dan kejahatan siber di wilayah hukumnya. (Wly)
