- Kuasa Hukum Tony Surjana Tegaskan Kliennya Korban Kriminalisasi Mafia Tanah
- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Raih Nilai IKPA 100, Kapolri Beri Penghargaan
- Panglima TNI Sepakati Kerjasama Militer Dengan Panglima Brunei Darussalam
- Walikota Jakarta Timur Kunjungi Pisangan Timur: Serap Aspirasi Warga
- Saipul Jamil Bangga keponakannya di Putri Hijabfluencer: Terus Gali Potensi dan Jaga Marwah
- Dandim 1710/Mimika Tinjau Ketahanan Pangan Di Lahan Percontohan Petani Binaan
- Panglima TNI Bahas Kerjasama Militer Dengan Panglima Negara Sahabat
- Dandim 1710/Mimika Hadiri Pembukaan Pameran Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025
- Tingkatkan Sinergitas, Kodim 1710/Mimika Gelar Komsos Bersama Keluarga Besar TNI
- Satgas Yonif 641/Beruang Menyerbu Mall Jayapura
Pengusaha Surabaya yang Memaksa Siswa Bersujud dan Menggonggong ditahan Polisi
Ivan ditahan

Keterangan Gambar : Istimewa
MATANEWS, Surabaya – Ivan Sugianto, pengusaha asal Surabaya, resmi ditahan oleh kepolisian setelah kasus pemaksaan terhadap seorang siswa SMAK Gloria 2 . Dalam insiden tersebut, Ivan memaksa siswa berinisial E untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing, tindakan yang menuai kecaman luas dari masyarakat.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, mengonfirmasi bahwa Ivan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya. Berdasarkan pemeriksaan intensif selama tiga jam, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pengusaha hiburan malam tersebut. "Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka,” ujar Kombes Dirmanto pada Jumat (15/11/2024).
Ivan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP. "Dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara,” jelas Dirmanto. Pasal-pasal tersebut menjerat Ivan atas dugaan tindakan kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap anak di bawah umur.
Baca Lainnya :
- Pengusaha Asal Surabaya, Ivan Sugianto, Ditangkap Usai Videonya Viral
- Deolipa Yumara Laporkan Dugaan Intimidasi Bodyguard Atta Halilintar ke Wartawan
- Kelulusan Program Doktor S3 Bahlil Lahadalia Ditangguhkan, UI Lakukan Sidang Etik
- Polsek Koja Amankan Terduga Pelaku Pengancaman dengan Sajam yang Viral di Media Sosial
- Polres Metro Jakarta Barat Grebek Markas Judi Online Amankan 8 Orang Tersangka
Penahanan ini menunjukkan sikap tegas kepolisian terhadap kasus kekerasan dan pelecehan yang melibatkan anak. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih menghargai hak-hak anak dan menjaga etika dalam berinteraksi dengan sesama.(Slh)
