- Beras Nggak Sesuai Label! Polda Jabar Bekuk 6 Tersangka, Omzet Curang Tembus Rp10 Miliar!
- Ketua Muay Thai Jabar Buka Suara Soal Sarah Avilia! Bantah Diskriminasi, Tegas Soroti Etika Atlet!
- Naik Pangkat! Irjen Pol Karyoto Dipilih Kapolri jadi Kabaharkam Polri!
- Kapolri Tunjuk Irjen Asep! Keamanan Jakarta Kini di Tangan Sang Master Reserse!
- Geger! Wakapolri dan Kabareskrim Diganti, 61 Jenderal dan Perwira Polri Dimutasi Bulan Ini
- Kapolda Metro Jaya Kobarkan Semangat Pegawai Negeri: Siapkan Jurus Wirausaha
- Heboh Foto Ibu dan Bayi di Kantor Polisi! Terungkap: Penipuan Mobil Rp420 Juta
- Borneo FC Ekspansi ke Jakarta! Siap Jaring Bibit Emas Sepak Bola Sejak Dini
- Zaskia Nur Azizah Kembali Sabet Medali Emas di Bandung! Dapat Dukungan TNI!
- Bendera One Piece Berkibar Jelang HUT RI, Dasco: Jangan Main-main, Bisa Pecah Belah Bangsa!
Deolipa Yumara Laporkan Dugaan Intimidasi Bodyguard Atta Halilintar ke Wartawan
Intimidasi

Keterangan Gambar : Istimewa
MATANEWS, Jakarta – Pengacara Deolipa Yumara, bersama Aliansi Jurnalis Video (AJV), menyampaikan laporan resmi terkait dugaan ancaman dan intimidasi terhadap seorang wartawan yang dilakukan oleh oknum bodyguard berinisial A. Oknum ini disebut-sebut masih aktif di militer dan merupakan pengawal dari publik figur Atta Halilintar. Laporan tersebut diajukan oleh wartawan Krisian Pratomo, yang menjadi korban dalam insiden tersebut.
Deolipa, yang menjadi kuasa hukum AJV dan mewakili Krisian Pratomo, menegaskan kesiapan timnya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. "Seorang wartawan melaporkan dugaan pengancaman dan intimidasi. Ini bukan kasus tunggal, banyak media lain mengalami hal serupa," ujar Deolipa saat ditemui di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Kamis (14/11/2024).
Dalam laporan yang dilayangkan, Deolipa menyatakan bahwa tindakan oknum tersebut melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 serta Pasal 336 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang ancaman pidana. “Kami laporkan oknum berinisial A yang diduga sebagai pengawal Atta Halilintar atas dugaan ancaman penculikan terhadap wartawan. Laporan ini telah terdaftar dengan nomor LP B 2740 G/9/2024 di Polres Metro Jakarta Selatan,” terangnya.
Baca Lainnya :
- Polda Metro Jaya Kerahkan 2.500 Personel Gabungan Amankan Pertandingan Indonesia Vs Jepang
- Kapolsek Koja Gelar Ngopi Kamtibmas di Pos Satkamling Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada
- Kanit Samapta Polsek Pademangan Bantu Warga Berobat
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Klarifikasi Kabar Penangguhan Gelar Doktor dari Universitas Indonesia
- Kelulusan Program Doktor S3 Bahlil Lahadalia Ditangguhkan, UI Lakukan Sidang Etik
Deolipa juga menekankan bahwa tindak pengancaman terhadap pers merupakan hal serius yang tidak bisa ditoleransi. “KUHP tidak mengenal kata maaf dalam konteks tindak pidana. Hukum pidana tidak memberikan ruang untuk maaf, meskipun ada dasar pemaaf dalam KUHAP,” papar Deolipa lebih lanjut.
Sebagai bukti, laporan ini disertai rekaman video yang menunjukkan momen ancaman tersebut. Video ini memperlihatkan bodyguard Atta Halilintar yang meminta wartawan untuk tidak merekam wajahnya, dan mengancam akan menculik jika permintaannya diabaikan. “Tolong jangan shoot saya. Kalau sampai ada wajah saya di TV, saya culik satu orang, ya," ucap bodyguard tersebut, seperti dikutip dari unggahan Instagram @medosrame.
Ketika ditanya mengenai komunikasi dengan pihak Atta Halilintar, Deolipa menjelaskan bahwa pihaknya fokus pada proses hukum dan tidak berencana menjalin komunikasi dengan pihak lain. “Ancaman terhadap wartawan adalah hal serius, dan kami berharap kasus ini bisa menjadi contoh agar tidak ada lagi intimidasi terhadap pers di Indonesia,” tuturnya.
AJV berharap langkah hukum ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi wartawan dan mengurangi risiko intimidasi terhadap kebebasan pers di masa mendatang. (Wly)
