- Beras Nggak Sesuai Label! Polda Jabar Bekuk 6 Tersangka, Omzet Curang Tembus Rp10 Miliar!
- Ketua Muay Thai Jabar Buka Suara Soal Sarah Avilia! Bantah Diskriminasi, Tegas Soroti Etika Atlet!
- Naik Pangkat! Irjen Pol Karyoto Dipilih Kapolri jadi Kabaharkam Polri!
- Kapolri Tunjuk Irjen Asep! Keamanan Jakarta Kini di Tangan Sang Master Reserse!
- Geger! Wakapolri dan Kabareskrim Diganti, 61 Jenderal dan Perwira Polri Dimutasi Bulan Ini
- Kapolda Metro Jaya Kobarkan Semangat Pegawai Negeri: Siapkan Jurus Wirausaha
- Heboh Foto Ibu dan Bayi di Kantor Polisi! Terungkap: Penipuan Mobil Rp420 Juta
- Borneo FC Ekspansi ke Jakarta! Siap Jaring Bibit Emas Sepak Bola Sejak Dini
- Zaskia Nur Azizah Kembali Sabet Medali Emas di Bandung! Dapat Dukungan TNI!
- Bendera One Piece Berkibar Jelang HUT RI, Dasco: Jangan Main-main, Bisa Pecah Belah Bangsa!
Operasi Berantas Jaya 2025, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Tangkap 24 Pelaku Tawuran
3 Hari Operasi Berantas Jaya, 24 Pelaku Tawuran Ditangkap, 7 Ditahan

Keterangan Gambar : Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap total 24 pelaku tawuran dalam kegiatan Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis (13–15 Mei 2025).
MATANEWS, Jakarta – Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap total 24 pelaku tawuran dalam kegiatan Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis (13–15 Mei 2025). Dari seluruh pelaku yang diamankan, 7 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena terbukti membawa atau memiliki senjata tajam secara ilegal.
Penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda, masing-masing di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
Jakarta Barat: 13 Pelaku Diamankan, 4 Ditahan
Di wilayah Jakarta Barat, petugas mengamankan 13 pelaku tawuran di kawasan Jalan Latumeten, Jelambar Baru, Grogol Petamburan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti senjata tajam, antara lain:
6 bilah celurit berbagai ukuran
1 pipa paralon yang telah dimodifikasi berbentuk celurit dengan ujung runcing
1 penggaris besi sepanjang 100 cm
1 buah busur panah tanpa anak panah
Dari 13 pelaku, 4 orang resmi ditahan karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Jakarta Timur: 11 Pelaku Diamankan di Dua Lokasi, 3 Ditahan
Penindakan juga dilakukan di dua titik di wilayah Jakarta Timur:
1. Jalan Matraman Salemba Gang IX, Kebon Manggis, Matraman
Polisi menangkap 7 pelaku dan menyita 4 celurit berbagai ukuran. Dari jumlah tersebut, 2 orang ditahan dengan sangkaan pasal yang sama.
2. Jalan Pisangan Lama, Pisangan Timur, Pulo Gadung
Di lokasi ini, 4 pelaku tawuran diamankan bersama 1 bilah celurit. 1 pelaku ditahan karena terbukti membawa senjata tajam.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas aksi kriminal jalanan dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
"Kami terus berkomitmen menindak tegas para pelaku tawuran, apalagi yang membawa senjata tajam, karena hal ini sangat membahayakan keselamatan warga," ungkapnya.
Lokasi Jumlah Pelaku Pelaku Ditahan
Jakarta Barat 13 orang 4 orang
Jakarta Timur 11 orang 3 orang
Total 24 orang 7 orang
Operasi semacam ini akan terus dilaksanakan secara rutin dan intensif, sebagai langkah pencegahan dini terhadap tindak kekerasan yang mengganggu ketertiban umum.(Slh)
