- Polda Sumut Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu Dalam Bungkus Kopi, Empat Tersangka dan Dua DPO
- Tiga Pak Ogah dan Jukir Liar Diamankan Polsek Grogol Petamburan dalam Operasi Berantas Jaya 2025
- Operasi Berantas Jaya 2025: 11 Pak Ogah dan Jukir Liar Ditertibkan di Cengkareng
- Polsek Grogol Petamburan Tertibkan 21 Atribut Ormas dan Amankan 10 Pak Ogah dan Jukir Liar
- Kasus Pembunuhan Di Gang Barokah, Polres Jakbar Ungkap Motif Pelaku
- Sidang Pemalsuan Surat Diwarnai Kejanggalan, JPU Diduga Langgar SOP
- Kadiv Humas Polri Ajak Masyarakat Tak Ragu Laporkan Aksi Premanisme Via Call Center atau WA Aduan
- Ditbinmas PMJ Gelar Jumat Keliling di Masjid Shodri Asshidiq Cakung
- Operasi Berantas Jaya 2025, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Tangkap 24 Pelaku Tawuran
- Galuh Pakuan Kritik Bupati Subang: Abaikan Inisiatif Lokal untuk Investasi
Minta Uang Bulanan Sambil Bawa Samurai, Pria Paruh Baya Diciduk Polsek Cengkareng
Dalih Uang Bulanan, Pemalak di Cengkareng Timur Diringkus Polisi

Keterangan Gambar : Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cengkareng segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Jalan Daan Mogot KM 13,5 RT 008/04, Cengkareng Barat, pada Senin, 12 Mei 2025.
MATANEWS, Jakarta Barat - Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap seorang pria paruh baya berinisial YN alias Perek (55) yang melakukan aksi pemalakan disertai ancaman senjata tajam di sebuah bengkel mobil di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, pelaku mendatangi bengkel tempat korban bekerja dan meminta uang sebesar Rp 50.000. Namun karena korban tidak memiliki uang, pelaku pergi.
Tak lama berselang, pelaku kembali dengan membawa sebilah samurai bergagang besi dan kembali meminta uang kali ini sebesar Rp 100.000 dengan dalih uang bulanan.
Baca Lainnya :
- Premanisme Diberantas, Bendera Ormas Ilegal Dicopot di Petamburan
- Tiga Pilar Tertibkan Atribut Ormas di Wilayah Pulogadung
- Polda Metro Jaya Amankan 22 Pelaku Premanisme di Jakarta Barat
- Kurang dari 24 Jam, Debt Collector Penganiaya Karyawan di Cengkareng Ditangkap Polres Jakbar
- Karyawan Pabrik Jadi Korban Kekerasan Oleh Debt Collector, Polres Jakbar Olah TKP Buru Pelaku
Karena merasa terancam, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cengkareng segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Jalan Daan Mogot KM 13,5 RT 008/04, Cengkareng Barat, pada Senin, 12 Mei 2025.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah samurai yang digunakan dalam aksi pemalakan.
"Tak Ada Ruang bagi pelaku premanisme," tegas Abdul Jana
Atas perbuatannya, YN alias Perek kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(Wly)
