- Beras Nggak Sesuai Label! Polda Jabar Bekuk 6 Tersangka, Omzet Curang Tembus Rp10 Miliar!
- Ketua Muay Thai Jabar Buka Suara Soal Sarah Avilia! Bantah Diskriminasi, Tegas Soroti Etika Atlet!
- Naik Pangkat! Irjen Pol Karyoto Dipilih Kapolri jadi Kabaharkam Polri!
- Kapolri Tunjuk Irjen Asep! Keamanan Jakarta Kini di Tangan Sang Master Reserse!
- Geger! Wakapolri dan Kabareskrim Diganti, 61 Jenderal dan Perwira Polri Dimutasi Bulan Ini
- Kapolda Metro Jaya Kobarkan Semangat Pegawai Negeri: Siapkan Jurus Wirausaha
- Heboh Foto Ibu dan Bayi di Kantor Polisi! Terungkap: Penipuan Mobil Rp420 Juta
- Borneo FC Ekspansi ke Jakarta! Siap Jaring Bibit Emas Sepak Bola Sejak Dini
- Zaskia Nur Azizah Kembali Sabet Medali Emas di Bandung! Dapat Dukungan TNI!
- Bendera One Piece Berkibar Jelang HUT RI, Dasco: Jangan Main-main, Bisa Pecah Belah Bangsa!
LHKPN Dirlantas Polda Metro Tahun 2022 Sama Persis dengan Tahun 2021
Dirlantas Polda Metro

Keterangan Gambar : Dirlantas Polda Metro
MATANEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menekankan pentingnya kepatuhan penyelenggara negara dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Melalui perubahan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020, KPK telah memperbarui regulasi untuk memberikan sanksi kepada mereka yang tidak patuh, termasuk penundaan promosi, larangan ikut pendidikan, hingga penahanan tunjangan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyampaikan bahwa kepatuhan dalam menyampaikan LHKPN merupakan kewajiban dan sanksi diberikan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas. “Bisa berupa penundaan promosi, tidak boleh ikut pendidikan, sampai ke menahan tunjangan,” ujar Pahala.
Terkait hal tersebut, salah satu contoh pejabatnya ialah Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. Berdasarkan penelusuran pada situs resmi KPK, Latif terakhir kali melaporkan LHKPN pada 31 Desember 2022, dengan jenis laporan periodik.
Baca Lainnya :
- Saipul Jamil Terkejut Asisten Terlibat Narkoba, Bersyukur atas Penindakan Polisi
- 10 Caleg DPR RI Dapil Jateng X dengan Elektabilitas Tertinggi
- Menteri Luar Negeri Retno Marsudi Siapkan Pembelaan untuk Palestina di International Court of Justic
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Resmikan Pembangunan Sumur Bor Polri Presisi di Gunungkidul
- Prajurit Yonif 330/Tri Dharma, Bantu Evakuasi Korban Kecelakaan Kereta Api
Dalam laporannya, tercatat total kekayaan Latif mencapai Rp 4.802.183.000. Kekayaan ini terdiri dari tiga bidang tanah dan bangunan hasil warisan serta perolehan sendiri. Beberapa aset Latif antara lain tanah di Kabupaten Kebumen senilai Rp 285.000.000, tanah dan bangunan di Semarang senilai Rp 3.025.000.000, dan tanah dan bangunan di Semarang senilai Rp 650.000.000.
Kekayaan berupa alat transportasi yang dimiliki Latif melibatkan dua kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua, di antaranya mobil Ford Focus 2.0 L AT-S tahun 2014 senilai Rp 125.000.000, mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar (4×2) B A/T tahun 2016 Rp 275.000.000, serta motor Honda K1H02N14L0 A/T tahun 2016 senilai Rp. 8.000.000.
Selain itu, Latif juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 67.500.000, kas, dan setara kas sebesar Rp 77.683.000. Menariknya, LHKPN yang disampaikan Latif pada tahun 2022 sama persis dengan pelaporannya di tahun 2021, Latif harus menunjukkan konsistensi dan kesadaran akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam jabatannya sebagai penyelenggara negara. (Red)
