- Dugaan Pungli di Satpas SIM Polres Karawang Kembali Terjadi, Warga Dibebani Biaya hingga Rp850 Ribu
- Warga Kampung Sawah Menolak Keras Keberadaan Bar Helen Night Mart
- Apel Pengamanan May Day 2025, Ribuan Personel Gabungan Siap Kawal Aksi Buruh di Monas
- Kapolda dan Wakapolda Metro Jaya Tinjau Kesiapan Pengamanan May Day 2025 di Monas
- Kuasa Hukum Beauty District Klirifikasi Irene Kamaludin Lakukan Penggiringan Opini
- Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka Pembuat dan Penyebar Video Hoax Catut Nama Gubernur
- Polda Metro Jaya Musnahkan 315,7 Kg Narkotika Hasil Sitaan Periode Februari–April 2025
- Kapolda Metro Gelar Rakor, Pastikan Peringatan Hari Buruh Berjalan Lancar dan Aman
- Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Koordinasi Pengamanan Mayday Fiesta 2025
- Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama
Lemtaki Dukung Pernyataan LBP, Perusahaan Tidak Patuh Aturan Harus Dipidanakan
Lemtaki

Keterangan Gambar : PT. Datong Lightway International Technology
MATANEWS, Jakarta - Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) memberikan dukungan terhadap pernyataan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan (LBP), yang menyerukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan. Pernyataan ini berkaitan dengan kecelakaan kerja kebakaran tungku di Kawasan Industri Morowali, Sulawesi Tengah, pada 24 Desember 2023, dan insiden serupa pada 19 Januari 2024.
Menurut LBP, penegakan hukum tidak hanya berlaku untuk investasi di Morowali tetapi juga semua investasi yang melanggar aturan perundangan di Indonesia. Pada kejadian 24 Desember, 20 orang tewas dan 40-an luka-luka. Informasi kejadian 19 Januari masih diselidiki oleh pihak kepolisian, dengan laporan awal menyebutkan 2 orang meninggal.
Lemtaki, yang tengah memperhatikan aktivitas PT. Datong Lightway International Technology di Desa Kareo, Majilan Serang, Banten, menyoroti dugaan manipulasi persetujuan warga pada proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). "Kami menduga perusahaan tersebut ada yang disembunyikan," ujar Ketua Lemtaki, Edy Susilo, kepada media pada 21 Januari.
Baca Lainnya :
- Kejuaraan Turnamen Kapolres Tulungagung Cup Memikat Perhatian dengan 63 Tim Bola Voli Bersaing
- Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto Melakukan Rotasi dan Mutasi Jabatan Strategis di Lingkungan
- Personel Sat Brimob Polda Metro Jaya Siaga Di Lokasi Rawan Banjir
- Kapolda Metro Resmikan Ruang Sidang Disiplin Dan KEPP
- Kepala Bakamla RI Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan LKKL Tahun Anggaran 2023 oleh BPK RI
Edy mengungkapkan bahwa PT. Datong diduga memanipulasi persetujuan warga saat penyusunan Amdal, yang menuai protes pada masa ujicoba pertengahan 2020. Meski demikian, Amdalnya tetap dikeluarkan oleh aparat dinas terkait. Aktivitas perusahaan tersebut telah menyebabkan dampak negatif, termasuk dentuman keras dan emisi berbahaya.
"Masyarakat sekitar pabrik menjadi terganggu aktivitasnya karena dampak operasional dari PT. Datong tersebut. Maka pihak-pihak terkait diminta untuk menindaklanjuti laporan yang sudah disampaikan selama ini," jelas Edy.
Edy menegaskan perlunya pemeriksaan dan penghentian industri besi dan baja tersebut jika tidak memenuhi persyaratan lingkungan hidup dan keselamatan kerja (K3). "Jangan menunggu ada korban, aparat terkait baru melakukan tindakan," tandasnya.
Lemtaki saat ini sedang menginventarisir masalah dan keluhan masyarakat di sekitar lokasi. Sesuai arahan dari Menko Marves, Lemtaki berkomitmen untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap PT. Datong Lightway International Technology dan akan melaporkan hasilnya kepada aparat penegak hukum dan kementerian terkait. (Tim)
