- Kuasa Hukum Tony Surjana Tegaskan Kliennya Korban Kriminalisasi Mafia Tanah
- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Raih Nilai IKPA 100, Kapolri Beri Penghargaan
- Panglima TNI Sepakati Kerjasama Militer Dengan Panglima Brunei Darussalam
- Walikota Jakarta Timur Kunjungi Pisangan Timur: Serap Aspirasi Warga
- Saipul Jamil Bangga keponakannya di Putri Hijabfluencer: Terus Gali Potensi dan Jaga Marwah
- Dandim 1710/Mimika Tinjau Ketahanan Pangan Di Lahan Percontohan Petani Binaan
- Panglima TNI Bahas Kerjasama Militer Dengan Panglima Negara Sahabat
- Dandim 1710/Mimika Hadiri Pembukaan Pameran Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025
- Tingkatkan Sinergitas, Kodim 1710/Mimika Gelar Komsos Bersama Keluarga Besar TNI
- Satgas Yonif 641/Beruang Menyerbu Mall Jayapura
ITW Curiga dengan Motif di Balik Usulan DPR Tentang SIM dan STNK
Indonesia Traffic Watch

Keterangan Gambar : Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan
MATANEWS, Jakarta – Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, menyoroti pernyataan anggota Komisi III DPR RI saat rapat dengar pendapat dengan Kakorlantas Polri. Pernyataan terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dinilai mencerminkan kurangnya pemahaman para anggota dewan mengenai fungsi dan tujuan dari SIM dan STNK.
Menurut Edison, menyamakan masa berlaku SIM dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang seumur hidup merupakan kekeliruan.
"KTP adalah kewajiban negara kepada setiap warga negara sebagai identitas penduduk. Sedangkan SIM adalah legalitas yang diberikan kepada individu yang telah kompeten mengemudi dan memahami keselamatan berlalu lintas," jelas Edison.
Baca Lainnya :
- Polsek Koja Gelar Program Cooling System di Pos Satkamling RW 002 Rawa Badak Utara
- Polres Metro Jakarta Utara Gelar Upacara Kenaikan Pangkat ASN POLRI
- Sarifuddin Sudding Usulkan SIM, STNK, dan TNKB Berlaku Seumur Hidup untuk Ringankan Beban Masyarakat
- Bocah Perempuan 5 Tahun Ditemukan di Intercon, dihimbau Bagi yang Mengenali Segera Melapor
- Polsek Kelapa Gading Gelar Ngopi Kamtibmas di Perumahan Gading Kirana
Edison menegaskan, SIM bukan hak mutlak warga negara, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi saat ingin menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya. Untuk itu, proses penerbitan SIM melibatkan serangkaian ujian yang harus dilalui untuk memastikan kompetensi dan kelayakan seseorang.
"Kondisi kesehatan seseorang juga berubah seiring waktu. Apakah seseorang yang mengurus SIM kemudian mengalami cacat permanen masih layak memiliki SIM? Maka, sangat tidak tepat bila masa berlaku SIM disamakan dengan KTP," tambahnya.
ITW juga menyoroti usulan anggota DPR yang ingin menggantikan peran Polri dalam menerbitkan SIM dan STNK. Edison menilai bahwa penerbitan dokumen tersebut bukan sekadar urusan administratif, tetapi memiliki dimensi yang lebih luas.
"Banyak kasus, termasuk aksi terorisme, berhasil diungkap melalui nomor rangka, STNK, dan SIM. Polri sebagai penerbit dokumen ini memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban," tegasnya.
Meski demikian, ITW mendukung adanya perbaikan dan peningkatan pelayanan oleh Polri dalam proses penerbitan SIM dan STNK. Edison mengajak para anggota DPR untuk membuka dokumen terkait berbagai kasus yang berhasil diungkap berkat SIM dan STNK, agar memahami pentingnya peran Polri dalam aspek ini.
ITW juga mengaku heran dengan motif di balik pernyataan anggota Komisi III DPR yang mengusulkan agar Polri melepas kewenangan penerbitan SIM dan STNK.
"Kami curiga ada apa di balik usulan ini? Jika ada revisi UU atau pengajuan RUU, hal ini patut dikritisi bersama," pungkas Edison.
Dengan terus meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang merenggut banyak korban jiwa, ITW mengingatkan bahwa proses penerbitan SIM merupakan salah satu langkah penting untuk meningkatkan kompetensi pengemudi dan mencegah kecelakaan di jalan raya.
"Mari kita fokus pada solusi, bukan wacana yang berpotensi menurunkan standar keselamatan dan keamanan," tutup Edison. (Wly)
