- Brigjen Eko Hadi Santoso Terima Pin Kehormatan dari Puspomad, Komitmen Sinergi Berantas Narkoba
- 30 Kendaraan Curian Berhasil Diamankan, Polres Jakbar Bongkar Tiga Kasus Curanmor
- Polres Tangsel Tangkap 23 Tersangka Kejahatan Jalanan dan Curanmor Selama Maret–April 2025
- Jelang May Day 2025, Personel Polresta Bandara Soetta Gelar Pelatihan Dalmas
- Dugaan Pungli di Satpas SIM Polres Karawang Kembali Terjadi, Warga Dibebani Biaya hingga Rp850 Ribu
- Warga Kampung Sawah Menolak Keras Keberadaan Bar Helen Night Mart
- Apel Pengamanan May Day 2025, Ribuan Personel Gabungan Siap Kawal Aksi Buruh di Monas
- Kapolda dan Wakapolda Metro Jaya Tinjau Kesiapan Pengamanan May Day 2025 di Monas
- Kuasa Hukum Beauty District Klirifikasi Irene Kamaludin Lakukan Penggiringan Opini
- Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka Pembuat dan Penyebar Video Hoax Catut Nama Gubernur
Dua Mantan Pejabat PT PP Dicekal, Proyek Pipa Gas Cisem Tahap 1 Diduga Bermasalah
PT PP (Persero) Tbk atau PTPP

Keterangan Gambar : Istimewa
MATANEWS, Jakarta – Dua mantan pejabat PT PP (Persero) Tbk atau PTPP, yakni mantan Senior Vice President (SVP) EPC berinisial DM dan seorang direksi di anak usaha PTPP berinisial HNN, disebut-sebut terlibat dalam dugaan permasalahan hukum terkait proyek pengadaan konstruksi pipa gas bumi Cirebon – Semarang (Cisem) tahap 1.
Proyek Cisem tahap 1 yang semula diklaim berjalan lancar ternyata berbuntut pada pencopotan DM dari jabatannya. Meski begitu, saat dikonfirmasi pada Agustus 2024, DM membantah adanya masalah dalam proyek tersebut.
"Proyek pipa gas Cisem tahap 1 tidak bermasalah dan sudah berfungsi dengan baik untuk mengalirkan gas. Bahkan, penyelesaiannya lebih cepat satu bulan dari target yang telah ditetapkan. Ini merupakan prestasi anak bangsa yang membanggakan. Saya dirotasi secara rutin, dan saat ini mengerjakan kawasan industri yang cukup besar," ujar DM kepada media.
Baca Lainnya :
- Jelang Ramadhan, Rutan Kelas IIA Palu Gelar Apel Pagi dan Tekankan Kedisiplinan ASN
- Praktik Nepotisme di PT Timah Tbk Mencuat, Publik Menuntut Transparansi
- Rutan Kelas IIA Palu Perkuat Pembinaan Warga Binaan melalui Budidaya Selada Hidroponik
- Rutan Kelas IIA Palu Gelar Briefing: Fokus Efisiensi Anggaran dan Persiapan Ramadan
- Polda Metro Jaya Tangkap 1.244 Tersangka Narkoba Dalam Dua Bulan
Sementara itu, HNN yang juga bekerja di Divisi Operasi EPC PTPP sebelum akhirnya dipindahkan ke anak usaha PTPP pada 2023, juga masuk dalam daftar pencekalan. Diduga pemindahannya berkaitan dengan dugaan masalah hukum pada proyek Cisem tahap 1.
Menanggapi isu ini, Direktur Utama PTPP, Novel Arsyad, meminta agar media mengonfirmasi langsung kepada Sekretaris Perusahaan PTPP, Joko Raharjo untuk mendapatkan keterangan resmi.
"Supaya lebih jelas, silakan tanyakan langsung ke Sekretaris Perusahaan," ujar Novel Arsyad, Kamis (20/12).
Namun, hingga saat ini, Joko Raharjo belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang menyeret dua mantan pejabat tersebut.
"Kami akan segera memberikan tanggapan dan keterangan resmi dalam waktu dekat," kata Joko.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak PTPP terkait dugaan permasalahan hukum dalam proyek pipa gas Cisem tahap 1 maupun status pencekalan kedua pejabat tersebut.
Perlu diketahui PT PP (Persero) Tbk adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi dan investasi. PT PP didirikan pada 26 Agustus 1953. (Red)
