- Diduga Ada Pungli, Warga Keluhkan Perpanjangan SIM di Gerai Samsat Lippo Mall Puri
- Brigjen Eko Hadi Santoso Terima Pin Kehormatan dari Puspomad, Komitmen Sinergi Berantas Narkoba
- 30 Kendaraan Curian Berhasil Diamankan, Polres Jakbar Bongkar Tiga Kasus Curanmor
- Polres Tangsel Tangkap 23 Tersangka Kejahatan Jalanan dan Curanmor Selama Maret–April 2025
- Jelang May Day 2025, Personel Polresta Bandara Soetta Gelar Pelatihan Dalmas
- Dugaan Pungli di Satpas SIM Polres Karawang Kembali Terjadi, Warga Dibebani Biaya hingga Rp850 Ribu
- Warga Kampung Sawah Menolak Keras Keberadaan Bar Helen Night Mart
- Apel Pengamanan May Day 2025, Ribuan Personel Gabungan Siap Kawal Aksi Buruh di Monas
- Kapolda dan Wakapolda Metro Jaya Tinjau Kesiapan Pengamanan May Day 2025 di Monas
- Kuasa Hukum Beauty District Klirifikasi Irene Kamaludin Lakukan Penggiringan Opini
Praktik Nepotisme di PT Timah Tbk Mencuat, Publik Menuntut Transparansi
Pangkalpinang

Keterangan Gambar : Istimewa
MATANEWS, Pangkalpinang – Dugaan praktik nepotisme kembali mencuat di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini, PT Timah Tbk menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai pengangkatan seorang pejabat yang dinilai tidak transparan.
Berdasarkan informasi dari tim investigasi kami, Direktur Utama PT Timah Tbk, Ahmad Dani Virsal, mengangkat EK sebagai Advisor. Namun, hingga saat ini tidak ditemukan informasi akurat terkait dasar pengangkatan tersebut, sehingga menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.
Baca Lainnya :
- Rutan Kelas IIA Palu Perkuat Pembinaan Warga Binaan melalui Budidaya Selada Hidroponik
- Rutan Kelas IIA Palu Gelar Briefing: Fokus Efisiensi Anggaran dan Persiapan Ramadan
- Polda Metro Jaya Tangkap 1.244 Tersangka Narkoba Dalam Dua Bulan
- Marak Bangunan Ilegal di Tanjung Priok, Diduga Ada Oknum Petugas Tata Ruang Terlibat
- Polri Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Terjadi pada 28-30 Maret
Praktik nepotisme semakin menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa FL, yang diduga merupakan adik ipar EK, menduduki jabatan sebagai Kepala Divisi Sumber Daya Manusia di PT Timah Tbk. Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi dalam proses penunjukan pejabat di perusahaan tersebut.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 22, disebutkan bahwa setiap penyelenggara negara atau Komisi Pemeriksa yang melakukan nepotisme dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 12 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar. Dalam konteks ini, pejabat struktural di BUMN dan BUMD termasuk dalam kategori penyelenggara negara yang dapat dikenai sanksi hukum.
Publik pun mempertanyakan apakah ada motif terselubung di balik pengangkatan EK yang kemudian menunjuk adik iparnya menjadi Kepala Divisi SDM di PT Timah Tbk. Dugaan ini semakin diperkuat dengan minimnya informasi serta transparansi dari pihak perusahaan.
Tim kami telah mencoba menghubungi EK untuk mendapatkan klarifikasi, namun hingga berita ini diterbitkan, nomor WhatsApp miliknya masih tidak aktif. Hal yang sama terjadi saat kami mencoba menghubungi Humas PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, yang belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan.
Dengan mencuatnya dugaan nepotisme ini, publik berharap ada ketegasan dari manajemen pusat PT Timah Tbk dalam menindaklanjuti permasalahan ini. Kejaksaan Agung (Kejagung) juga diharapkan turut andil dalam melakukan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di lingkungan PT Timah Tbk.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pihak berwenang dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas di lingkungan BUMN. Kasus ini menjadi ujian bagi PT Timah Tbk untuk membuktikan komitmen mereka dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang bersih dan bebas dari praktik nepotisme. (Red)
