- Ketua Muay Thai Jatim Semprot Sarah Avilia: “Atlet Hebat Bukan Tukang Ribut!”
- Beras Nggak Sesuai Label! Polda Jabar Bekuk 6 Tersangka, Omzet Curang Tembus Rp10 Miliar!
- Ketua Muay Thai Jabar Buka Suara Soal Sarah Avilia! Bantah Diskriminasi, Tegas Soroti Etika Atlet!
- Naik Pangkat! Irjen Pol Karyoto Dipilih Kapolri jadi Kabaharkam Polri!
- Kapolri Tunjuk Irjen Asep! Keamanan Jakarta Kini di Tangan Sang Master Reserse!
- Geger! Wakapolri dan Kabareskrim Diganti, 61 Jenderal dan Perwira Polri Dimutasi Bulan Ini
- Kapolda Metro Jaya Kobarkan Semangat Pegawai Negeri: Siapkan Jurus Wirausaha
- Heboh Foto Ibu dan Bayi di Kantor Polisi! Terungkap: Penipuan Mobil Rp420 Juta
- Borneo FC Ekspansi ke Jakarta! Siap Jaring Bibit Emas Sepak Bola Sejak Dini
- Zaskia Nur Azizah Kembali Sabet Medali Emas di Bandung! Dapat Dukungan TNI!
Ada Dugaan Praktik Mafia Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Keterangan Gambar : Istimewa
MATANEWS, Jakarta – Harijanto L, pria berusia 71 tahun, merasa dirugikan dan mencurigai adanya dugaan praktik "mafia hukum" di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tuduhan ini muncul setelah PN Jakarta Selatan memutuskan bahwa Tri Rahadian Sapta Pamarta adalah pemilik sah Ruko Raya Pasar Minggu No.4/5/6, Jakarta Selatan, dalam kasus penipuan jual beli ruko yang menimpa Harijanto.
Menurut Harijanto, putusan PN Jakarta Selatan tersebut bertentangan dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Pengadilan Jakarta Utara dan Jakarta Selatan. Putusan PK No. 714 Jakarta Utara dan PK No. 215 Jakarta Selatan telah menetapkan bahwa Tri Rahadian bukanlah pemilik sah bangunan tersebut serta menolak permohonan pencabutan sita jaminan.
"Terus terang, putusan mereka aneh dan mengisyaratkan adanya dugaan praktik mafia hukum. Bayangkan, bagaimana mungkin PN Jakarta Selatan memutuskan Tri Rahadian sebagai pemilik sah, padahal PK di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan sudah jelas menyatakan dia bukan pemilik tanah itu. Ini putusan sesat!" ungkap Harijanto kepada media.
Baca Lainnya :
- Mengaku Dekat dengan Pejabat Mabes Polri, Irvan M Diduga Gelapkan Uang Warga 1,3 M
- Sosialisasi Pergub di Kelurahan Sukabumi Utara, Persiapan Pemilihan RT, RW, dan LMK
- Ketua PWI DKI Jakarta Serahkan SK Penunjukan Ketua Pokja Jakarta Barat
- 298 Atlet dan Official Polri Memeriahkan PON XXI, Ketua Harian Komite Olahraga Polri
- Kombes Ade Safri: Kasus Penyebaran Konten Asusila Berujung Pemerasan
Harijanto juga menuding adanya pemalsuan dokumen jual beli tanah yang telah menciderai norma hukum dan nilai-nilai keadilan. Menurutnya, bukti dan fakta dalam persidangan jelas menunjukkan bahwa dirinya adalah korban dari aksi pemalsuan dokumen. Dia menyoroti peran Notaris Makbul Suhanda, S.H., yang diduga memalsukan kwitansi dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah (PPJB). Bahkan, Majelis Pengawas Pusat Notaris Republik Indonesia telah mengeluarkan surat yang menyebutkan adanya cacat hukum dalam kasus tersebut.
"Sudah jelas terjadi pemalsuan dokumen, bahkan Notaris yang memalsukan itu sudah pernah ditahan Polda Jabar. Tapi, kenapa Hakim PN Jakarta Selatan malah memenangkan pihak yang memalsukan? Ini praktik mafia hukum!," tegas Harijanto.
Harijanto juga menyebut adanya kemungkinan permainan oknum yang memanfaatkan status dan jabatan dalam perkara ini. Dia menduga Tri Rahadian Sapta Pamarta memiliki hubungan dengan seorang purnawirawan jenderal polisi, yang mungkin mempengaruhi jalannya persidangan.
"Orang awam pun tahu kalau putusan PN Jakarta Selatan itu ngaco. Bukti dan fakta sudah terang benderang, tapi pihak yang memalsukan malah dimenangkan. Saya nggak paham, apakah ini karena dia ada hubungan dengan oknum purnawirawan jenderal polisi? Wajar kalau orang berpikir ini permainan previledge," lanjut Harijanto.
Harijanto berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan adil sesuai dengan prinsip hukum. Dia juga mengajak masyarakat yang mengalami nasib serupa untuk tidak takut berbicara, karena praktik peradilan yang tidak adil dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan negara.
"Harapannya, kasus ini selesai dengan adil. Mari kita tegakkan hukum dengan benar, jangan perlihatkan aksi-aksi yang mempermainkan hukum. Saya yakin banyak yang bernasib seperti kami di negara ini. Jangan takut, mari angkat bicara!". pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik mafia hukum di Indonesia, dan publik berharap pihak berwenang dapat segera melakukan penyelidikan menyeluruh demi tegaknya keadilan. (Red)
