- Kuasa Hukum Tony Surjana Tegaskan Kliennya Korban Kriminalisasi Mafia Tanah
- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Raih Nilai IKPA 100, Kapolri Beri Penghargaan
- Panglima TNI Sepakati Kerjasama Militer Dengan Panglima Brunei Darussalam
- Walikota Jakarta Timur Kunjungi Pisangan Timur: Serap Aspirasi Warga
- Saipul Jamil Bangga keponakannya di Putri Hijabfluencer: Terus Gali Potensi dan Jaga Marwah
- Dandim 1710/Mimika Tinjau Ketahanan Pangan Di Lahan Percontohan Petani Binaan
- Panglima TNI Bahas Kerjasama Militer Dengan Panglima Negara Sahabat
- Dandim 1710/Mimika Hadiri Pembukaan Pameran Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025
- Tingkatkan Sinergitas, Kodim 1710/Mimika Gelar Komsos Bersama Keluarga Besar TNI
- Satgas Yonif 641/Beruang Menyerbu Mall Jayapura
Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional Tahun 2025 Sebesar 6,5 Persen
Kenaikan Upah Minimum Nasional Tahun 2025 Sebesar 6,5 Persen

Keterangan Gambar : Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat sore (29/11/2024
MATANEWS, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat sore (29/11/2024), usai rapat terbatas bersama pihak terkait.
“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Presiden Prabowo.
Kenaikan ini lebih tinggi dari rekomendasi awal Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen. Presiden menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan, termasuk dari pimpinan serikat buruh, dalam upaya menjadikan UMN sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, khususnya mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Baca Lainnya :
- Kapolri Pimpin Serah Terima Jabatan 6 Pejabat Tinggi Polri
- Polri Gelar Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pejabat Tinggi
- Ketua Komisi II DPR RI: Pilkada Serentak 2024 Berjalan Lancar dan Kondusif
- Kabar Gembira! Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru di Hari Guru Nasional
- Kapolri Serukan Pilkada 2024 Aman dan Damai, Jaga Persatuan Bangsa
Presiden Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengorbankan daya saing usaha. "Keputusan ini diambil setelah diskusi mendalam, demi memastikan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan ekonomi," tambahnya.
Lebih lanjut, Presiden menyampaikan bahwa upah minimum sektoral akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. "Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan upah minimum ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," jelasnya.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan bagi pekerja di seluruh Indonesia, sekaligus menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan ekonomi tahun mendatang.(Slh)
