Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional Tahun 2025 Sebesar 6,5 Persen
Kenaikan Upah Minimum Nasional Tahun 2025 Sebesar 6,5 Persen

By Redaksi 30 Nov 2024, 07:48:27 WIB Nasional
Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional Tahun 2025 Sebesar 6,5 Persen

Keterangan Gambar : Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat sore (29/11/2024


MATANEWS, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat sore (29/11/2024), usai rapat terbatas bersama pihak terkait.

“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Presiden Prabowo.

Kenaikan ini lebih tinggi dari rekomendasi awal Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen. Presiden menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan, termasuk dari pimpinan serikat buruh, dalam upaya menjadikan UMN sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, khususnya mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Baca Lainnya :

Presiden Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengorbankan daya saing usaha. "Keputusan ini diambil setelah diskusi mendalam, demi memastikan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan ekonomi," tambahnya.

Lebih lanjut, Presiden menyampaikan bahwa upah minimum sektoral akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. "Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan upah minimum ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," jelasnya.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan bagi pekerja di seluruh Indonesia, sekaligus menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan ekonomi tahun mendatang.(Slh)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment