- Kuasa Hukum Tony Surjana Tegaskan Kliennya Korban Kriminalisasi Mafia Tanah
- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Raih Nilai IKPA 100, Kapolri Beri Penghargaan
- Panglima TNI Sepakati Kerjasama Militer Dengan Panglima Brunei Darussalam
- Walikota Jakarta Timur Kunjungi Pisangan Timur: Serap Aspirasi Warga
- Saipul Jamil Bangga keponakannya di Putri Hijabfluencer: Terus Gali Potensi dan Jaga Marwah
- Dandim 1710/Mimika Tinjau Ketahanan Pangan Di Lahan Percontohan Petani Binaan
- Panglima TNI Bahas Kerjasama Militer Dengan Panglima Negara Sahabat
- Dandim 1710/Mimika Hadiri Pembukaan Pameran Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025
- Tingkatkan Sinergitas, Kodim 1710/Mimika Gelar Komsos Bersama Keluarga Besar TNI
- Satgas Yonif 641/Beruang Menyerbu Mall Jayapura
Polsek Kelapa Gading Bongkar Jaringan Prostitusi Online di Apartemen Libatkan Anak di Bawah Umur
Polsek Kelapa Gading Bongkar Jaringan Prostitusi Online

Keterangan Gambar : Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap jaringan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Operasi ini dilakukan pada Sabtu, 25 Januari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di Apartemen, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
MATANEWS, Jakarta Utara – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap jaringan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Operasi ini dilakukan pada Sabtu, 25 Januari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di Apartemen, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan tujuh tersangka yang berperan dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra, S.I.Kom., S.I.K, menjelaskan, jaringan ini beroperasi dengan cara membentuk grup WhatsApp bernama TIKTOK dan FAMILY MART yang beranggotakan sekitar 50 orang. Para pelaku bertindak sebagai joki yang menawarkan korban kepada pelanggan melalui aplikasi MeChat. Setelah terjadi kesepakatan tarif, pelanggan diarahkan ke lokasi yang telah ditentukan. Salah satu pelaku kemudian menjemput dan mengantar pelanggan ke kamar korban.
Baca Lainnya :
- Polsek Kelapa Gading Gelar Police Goes to School di SMK Yayasan Kasih Ananda
- Polsek Koja Gelar Sambang Satkamling, Perkuat Keamanan Wilayah
- Polsek Kelapa Gading Laksanakan Patroli KRYD, Cegah Tawuran dan Kejahatan Jalanan di Jakarta Utara
- Polsek Pademangan Gelar Apel Bersama dan Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas
- Polsek Koja Gelar Apel KRYD, Pastikan Keamanan Wilayah Saat Peringatan Isra Miraj
Dalam operasi ini, polisi menangkap tujuh tersangka dengan berbagai peran F.A (17 tahun) – Berperan sebagai joki, menawarkan korban kepada pelanggan,
A.P (20 tahun) Bertugas menjemput pelanggan dari lobi apartemen ke kamar korban, E.F (15 tahun) – Menjadi bendahara, mengumpulkan uang hasil prostitusi dan menyewa tempat, L.A (15 tahun) – Menjemput dan mengantar pelanggan ke kamar korban, H.B (21 tahun) – Berperan sebagai joki, menawarkan korban melalui aplikasi, A.A.F (19 tahun) – Bertindak sebagai joki sekaligus bendahara, dan M.A (15 tahun) Menjemput dan mengantar pelanggan ke kamar korban, " jelas Kapolsek pada hari Senin (03/02/2025).
Kapolsek juga mengatakan, barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain
7 unit ponsel berbagai merek, Uang tunai Rp550.000, Kunci akses kamar apartemen,
Satu dus alat kontrasepsi
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kanit Reskrim Kapolsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya eksploitasi anak, terutama di era digital. "Kami akan terus memberantas praktik perdagangan manusia dan eksploitasi anak. Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan agar anak-anak terlindungi dari kejahatan ini," ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan maraknya eksploitasi anak yang memanfaatkan teknologi. Orang tua diimbau untuk lebih mengawasi aktivitas daring anak-anak guna mencegah mereka terjerumus ke dalam jaringan kejahatan semacam ini.(Slh)
