- Hari Bhayangkara ke-79, Polda Metro Jaya Gelar Syukuran dan Bagikan Hadiah Perlombaan
- Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Pemalakan Sopir Travel di Kapuk Raya
- Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Sindikat Rumsong Antar Kota dan Provinsi
- TNI Kerahkan Kekuatan Laut dan Udara Respon Cepat Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya
- TNI Perkuat Diplomasi Militer Hadapi Dinamika Geopolitik
- Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
- Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jakbar Dapat Kejutan Hangat dari Kodim 0503/JB
- Panglima TNI Dampingi Presiden RI Tinjau Kesiapan Kontingen Parade Dan Defile untuk Prancis
- Dandim 1710/Mimika Hadiri Kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan
- Kodim 1710/Mimika Dengan Polres Mimika Gelar Patroli Bersama
Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Pemalakan Sopir Travel di Kapuk Raya
Polsek Cengkareng ,Polres Metro Jakarta Barat

Keterangan Gambar : Tindakan tegas diambil Polsek Cengkareng menanggapi laporan masyarakat terkait aksi pemalakan terhadap sopir travel yang terjadi di pangkalan Metro Kapuk Raya, Cengkareng, Kamis (3/7/2025).
MATANEWS, Jakarta Barat - Tindakan tegas diambil Polsek Cengkareng menanggapi laporan masyarakat terkait aksi pemalakan terhadap sopir travel yang terjadi di pangkalan Metro Kapuk Raya, Cengkareng, Kamis (3/7/2025).
Aksi pelaku sempat terekam dan viral di media sosial, memperlihatkan seorang pria melakukan pemalakan dan meminta sejumlah uang sebesar 20.000 rupiah
Tim Reskrim yang dipimpin oleh AKP Parman Gultom berhasil mengamankan lima orang.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, mengatakan bahwa dari lima orang yang diamankan, RH merupakan pelaku utama yang melakukan aksi pemalakan.
“Kami juga menyita barang bukti berupa 1 pisau cutter, 1 gunting kecil, dan uang tunai sebesar Rp21 ribu,” ungkap Abdul Jana, Kamis, 3/7/2025.
Kelima pelaku langsung digelandang ke Polsek Cengkareng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain diproses kasus pemalakan pihak kepolisian juga menjerat pelaku utama dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Kompol Abdul Jana mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami tindakan premanisme di wilayah Cengkareng.
Untuk korban segera membuat laporan Polisi dipolsek Cengkareng
“Kami akan tindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas. Laporan masyarakat sangat kami butuhkan sebagai dasar penindakan,” tegasnya.(Slh)
