- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Raih Nilai IKPA 100, Kapolri Beri Penghargaan
- Panglima TNI Sepakati Kerjasama Militer Dengan Panglima Brunei Darussalam
- Walikota Jakarta Timur Kunjungi Pisangan Timur: Serap Aspirasi Warga
- Saipul Jamil Bangga keponakannya di Putri Hijabfluencer: Terus Gali Potensi dan Jaga Marwah
- Dandim 1710/Mimika Tinjau Ketahanan Pangan Di Lahan Percontohan Petani Binaan
- Panglima TNI Bahas Kerjasama Militer Dengan Panglima Negara Sahabat
- Dandim 1710/Mimika Hadiri Pembukaan Pameran Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025
- Tingkatkan Sinergitas, Kodim 1710/Mimika Gelar Komsos Bersama Keluarga Besar TNI
- Satgas Yonif 641/Beruang Menyerbu Mall Jayapura
- Tim Patroli Perintis Presisi Samapta Polda Metro Jaya Gagalkan Aksi Tawuran di Jakpus
Polres Lamongan Berhasil Mengungkap Pembobol Minimarket, Pelaku Seorang Residivis
Polres Lamongan

Keterangan Gambar : Polres Lamongan Berhasil Mengungkap Pembobol Minimarket
MATANEWS, Lamongan - Polres Lamongan, di bawah Polda Jatim, sukses mengungkap kasus pembobolan minimarket yang telah meresahkan warga. Tindakan cepat diambil setelah menerima laporan pembobolan tersebut dan mendapatkan bantuan dari rekaman CCTV minimarket tersebut.
Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan segera melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV. Hasilnya, mereka berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku, berinisial MMA (26) yang merupakan warga Lamongan.
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra, memimpin rilis tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 7 kali di beberapa lokasi seperti Plosowahyu, Pucuk (2 kali), Tikung, Mantup, Karanggeneng, dan Sekaran.
Baca Lainnya :
- Diresmikan Wakapolri, RS Bhayangkara Blora Resmi Beroperasi
- Polrestabes Surabaya Siapkan Langkah Antisipasi Keamanan Pertandingan Liga 1 BRI
- Polda Metro Jaya Gelar Apel Pengecekan Personil BKO PAM TPS Menjelang Pemilu 2024
- Polsek Metro Tamansari Berhasil Tangkap Pelaku Pembobol ATM dengan Modus \\
- Kolaborasi Ditlantas Polda Jatim dan Komunitas Otomotif
"Tersangka ini sebelumnya juga pernah berhadapan dengan hukum atau residivis," ungkap AKBP Bobby. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah melakukan aksinya pada pukul 23.45 hingga 05.45 saat toko tutup dengan membuka baut genteng dan masuk melalui atap bagian belakang.
"Tersangka merusak plafon toko kemudian mengambil barang-barang yang bisa dijual kembali, kebanyakan rokok, hingga kerugian ditafsir sebesar Rp. 100.000.000," terang AKBP Bobby.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit R2 Vega yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan dan hoody warna hitam.
"Pelaku dikenakan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya. (Fsl)
