- Kuasa Hukum Tony Surjana Tegaskan Kliennya Korban Kriminalisasi Mafia Tanah
- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Raih Nilai IKPA 100, Kapolri Beri Penghargaan
- Panglima TNI Sepakati Kerjasama Militer Dengan Panglima Brunei Darussalam
- Walikota Jakarta Timur Kunjungi Pisangan Timur: Serap Aspirasi Warga
- Saipul Jamil Bangga keponakannya di Putri Hijabfluencer: Terus Gali Potensi dan Jaga Marwah
- Dandim 1710/Mimika Tinjau Ketahanan Pangan Di Lahan Percontohan Petani Binaan
- Panglima TNI Bahas Kerjasama Militer Dengan Panglima Negara Sahabat
- Dandim 1710/Mimika Hadiri Pembukaan Pameran Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025
- Tingkatkan Sinergitas, Kodim 1710/Mimika Gelar Komsos Bersama Keluarga Besar TNI
- Satgas Yonif 641/Beruang Menyerbu Mall Jayapura
PN Jaksel Jatuhkan Hukuman 5 Bulan Penjara kepada Ike Farida dalam Kasus Sumpah Palsu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Keterangan Gambar : Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan terdakwa Ike Farida bersalah dalam kasus sumpah palsu, Selasa (3/12/2024).
MATANEWS, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan terdakwa Ike Farida bersalah dalam kasus sumpah palsu, Selasa (3/12/2024). Ketua Majelis Hakim menyatakan Ike Farida terbukti melanggar Pasal 242 ayat (1) KUHP dan menjatuhkan hukuman lima bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 1 tahun 6 bulan.
“Memutuskan, menyatakan Ike Farida bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu, menghukum Ike Farida 5 bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim di persidangan.
Menanggapi putusan tersebut, Ike Farida langsung menyatakan banding. “Yang Mulia, saya akan menyatakan banding,” ujar Ike Farida.
Baca Lainnya :
- Polairud Baharkam Polri Rayakan HUT ke-74 dengan Semangat Mengamankan Sumber Daya Kelautan
- Suling: Merajut Silaturahmi dan Harmoni Bersama Polri di Masjid Sabilillah
- Polda Metro Jaya Kerahkan 800 Personel Amankan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
- Arahan Apel Pagi Kasat Intel Polres Metro Jakarta Utara
- Kapolsek Koja Gelar Program Ngopi Kamtibmas di RW 09 Kelurahan Rawabadak Utara
Pihak kuasa hukum Ike Farida, Agustrias Andhika, menyampaikan kekecewaan terhadap putusan tersebut dan menyatakan kliennya tidak pernah menghadiri persidangan maupun diambil sumpahnya dalam proses peninjauan kembali (PK). “Kami pastikan akan mengajukan banding. Semua sumpah dilakukan oleh kuasa hukumnya, bukan Ike Farida secara langsung,” ungkapnya.
Kasus ini bermula dari sengketa properti terkait pembelian apartemen Casa Grande Residence oleh Ike Farida, yang berkembang menjadi perkara pidana setelah terdakwa mengajukan novum dalam PK. Terdakwa dinyatakan melakukan sumpah palsu karena bukti yang diajukan sebagai novum ternyata sudah digunakan dalam proses hukum sebelumnya.
Majelis Hakim menilai, meskipun sumpah dilakukan oleh kuasa hukum, tanggung jawab hukum tetap berada pada Ike Farida sebagai pemberi kuasa. Fakta persidangan menunjukkan bahwa Ike Farida, bersama mantan kuasa hukumnya, diduga menyepakati penggunaan dokumen yang seharusnya tidak memenuhi syarat sebagai novum.
Di luar ruang sidang, ratusan massa dari Solidaritas Rakyat Peduli Hukum (SRPH) menggelar aksi mendukung penegakan hukum. Mereka menuntut agar hakim memutus sesuai fakta persidangan dan tidak terpengaruh opini yang dibangun pihak terdakwa.
“Kami meminta Majelis Hakim untuk menegakkan keadilan tanpa intervensi opini yang menyesatkan,” ujar Fandi, perwakilan SRPH. Massa juga membentangkan spanduk bertuliskan “Tegakkan Hukum Pelaku Sumpah Palsu.”
Kasus ini telah berjalan selama lebih dari satu dekade, bermula dari sengketa hukum tahun 2012 terkait perjanjian jual beli apartemen. Ike Farida, yang bersuamikan Warga Negara Asing (WNA), mengalami penolakan atas PPJB karena tidak memiliki perjanjian perkawinan pisah harta sesuai hukum Indonesia.
Proses hukum panjang ini mencakup gugatan perdata yang berkali-kali ditolak hingga Ike Farida mengajukan PK dengan dokumen yang kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai novum. Atas dasar ini, Ike Farida dilaporkan atas dugaan sumpah palsu ke Polda Metro Jaya pada September 2024.
Persidangan menghadirkan berbagai saksi, termasuk mantan kuasa hukum dan ahli forensik digital, yang mengungkap komunikasi antara terdakwa dan tim hukumnya. Percakapan menunjukkan bahwa setiap langkah hukum, termasuk pengajuan novum, diketahui dan disetujui oleh Ike Farida.
Dengan vonis ini, Ike Farida masih memiliki peluang hukum untuk mengajukan banding. Namun, kasus ini telah menjadi perhatian publik, terutama terkait integritas hukum dan kepercayaan terhadap proses peradilan. (Red)
