- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Raih Nilai IKPA 100, Kapolri Beri Penghargaan
- Panglima TNI Sepakati Kerjasama Militer Dengan Panglima Brunei Darussalam
- Walikota Jakarta Timur Kunjungi Pisangan Timur: Serap Aspirasi Warga
- Saipul Jamil Bangga keponakannya di Putri Hijabfluencer: Terus Gali Potensi dan Jaga Marwah
- Dandim 1710/Mimika Tinjau Ketahanan Pangan Di Lahan Percontohan Petani Binaan
- Panglima TNI Bahas Kerjasama Militer Dengan Panglima Negara Sahabat
- Dandim 1710/Mimika Hadiri Pembukaan Pameran Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025
- Tingkatkan Sinergitas, Kodim 1710/Mimika Gelar Komsos Bersama Keluarga Besar TNI
- Satgas Yonif 641/Beruang Menyerbu Mall Jayapura
- Tim Patroli Perintis Presisi Samapta Polda Metro Jaya Gagalkan Aksi Tawuran di Jakpus
Permintaan Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polri: Harus Ditangani dari Hulu ke Hilir
Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri

Keterangan Gambar : Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Gembong Yudha, menegaskan bahwa diperlukan penanganan yang serius, mulai dari penyetopan suplai narkoba hingga rehabilitasi bagi pengguna.
MATANEWS, Jakarta – Permintaan narkoba di Indonesia masih berada di angka 1,7 persen, yang dinilai sangat tinggi dan memprihatinkan. Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Gembong Yudha, menegaskan bahwa diperlukan penanganan yang serius, mulai dari penyetopan suplai narkoba hingga rehabilitasi bagi pengguna.
“Masalah penanggulangan narkoba di sebuah negara terlihat dari tingginya permintaan. Di Indonesia, permintaan mencapai 1,7 persen, angka yang sangat tinggi. Oleh karena itu, pasokan narkoba harus dihentikan, pengguna perlu direhabilitasi, dan bandar harus diproses hukum. Jika bandar juga merupakan pengguna, maka mereka harus direhabilitasi di dalam tahanan,” ujar Gembong dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3).
Gembong menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya berhenti pada penindakan terhadap bandar besar, tetapi juga harus menyasar jaringan peredaran hingga ke tingkat pengecer.
Baca Lainnya :
- JIS Makin Berkembang: Dari Multi-Event hingga Home Base Persija
- Tak Turun ke Jalan, KSPSI Tegaskan Acara HUT ke-52 Berlangsung Aman & Kondusif
- Diresmikan Wakil Bupati, Kantor Linkhub Siap Jadi Pusat Inovasi Teknologi di Subang
- Kombes Ade Safri: Penyidikan Firli Bahuri Sah, Tak Ada Celah Hukum di Praperadilan
- Brigjen Mukti Juharsa: Rekening Jaringan Narkoba CAP Sudah Diblokir, Kasus Masih Berkembang
“Pemutusan mata rantai jaringan narkoba harus dilakukan dari atas ke bawah, termasuk para pengecer yang berada di tingkat lokal. Polda dan Polres juga berperan dalam menangani para pelaku di level ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gembong mengungkapkan bahwa bandar narkoba kini memanfaatkan celah hukum dengan menjual liquid atau NBS (New Psychoactive Substances) yang mengandung narkoba. Zat ini belum masuk dalam regulasi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga belum bisa ditindak secara hukum.
“Yang perlu diantisipasi adalah kemunculan narkoba jenis baru, yang efeknya cukup lama tetapi belum diatur dalam UU Narkotika. Ini celah yang dimanfaatkan oleh para bandar. Misalnya, narkoba dalam bentuk rokok elektrik atau NBS yang sudah meracuni generasi muda,” ungkapnya.
Karena itu, pihaknya sedang berupaya memasukkan regulasi baru agar zat berbahaya tersebut masuk dalam kategori narkotika yang bisa diproses secara hukum.
“Revisi UU Narkotika sedang dalam pembahasan, dan jika disahkan, maka pelaku yang memperjualbelikan zat ini bisa dihukum,” tegas Gembong.
Gembong juga menyoroti eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkoba. Menurutnya, ada perbedaan antara napi yang telah benar-benar terputus dari jaringan dengan mereka yang masih aktif mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.
“Bagi terpidana mati yang memang sudah menjalani hukuman, itu tidak masalah. Tapi kalau ada napi yang masih berhubungan dengan jaringan narkoba di luar lapas, ini yang harus ditindak lebih tegas,” pungkasnya.
Sebagai salah satu perwira yang telah mengungkap bertonton narkoba dan menangkap ratusan bandar, Gembong disebut-sebut sebagai calon kuat Wakil Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. (Wly)
