Jokowi Laporkan Dugaan Fitnah ke Polda Metro Jaya, Serahkan Bukti Ijazah Asli
Jokowi

By Redaksi 30 Apr 2025, 16:28:51 WIB Hukum
Jokowi Laporkan Dugaan Fitnah ke Polda Metro Jaya, Serahkan Bukti Ijazah Asli

Keterangan Gambar : Presiden ke7 Jokowi Dodo datangi Polda Metro bersama Tim Kuasa Hukum Laporkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 310 dan 311 KUHP


MATANEWS, Jakarta – Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) resmi melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya pada Selasa (30/4) pagi. Jokowi mengadukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dinilai telah merusak martabat dirinya serta bangsa Indonesia.

Tim kuasa hukum Jokowi Yakup Hasibuan, yang mendampingi langsung proses pelaporan, menyatakan bahwa tuduhan yang diarahkan kepada Jokowi – khususnya soal dugaan penggunaan ijazah palsu – sangat kejam dan berdampak luas. 

"Bayangkan, seorang presiden yang dipilih rakyat, menjabat 10 tahun, dituduh menggunakan ijazah palsu. Ini bukan hanya menyakiti pribadi Pak Jokowi, tapi juga nama baik bangsa Indonesia," kata Yakup Hasibuan perwakilan kuasa hukum kepada wartawan.

Baca Lainnya :

Dalam aduan tersebut, Jokowi menduga adanya pelanggaran terhadap Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik, serta beberapa pasal dalam UU ITE, yakni Pasal 27A, 32, dan 35 terkait pencemaran nama baik dan rekayasa data elektronik.

"Seluruh barang bukti sudah kami serahkan, ada 24 objek yang dilaporkan. Dugaan tindak pidana ini dilakukan beberapa pihak dengan inisial RS, ES, T, dan K," ujarnya. Namun demikian, pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kepada pihak kepolisian.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga memperlihatkan langsung ijazah asli mulai dari SD, SMP, SMA hingga ijazah kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada penyelidik.


"Pak Jokowi tegas mengatakan siap mempertanggungjawabkan dan memberikan keterangan tambahan jika memang diperlukan untuk keperluan penyidikan," jelas Yakup.

Menanggapi klaim pihak terlapor yang mengaku sudah menggunakan metode ilmiah dalam tuduhan mereka, tim hukum Jokowi menegaskan bahwa semua hal itu sebaiknya diuji melalui proses hukum.

"Biar pengadilan yang menilai, biar semuanya terang benderang. Kalau hanya adu pendapat, tidak akan pernah selesai," tegasnya.

Laporan Jokowi ini ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Metro Jaya, bukan Bareskrim. Hal itu karena sebagian besar saksi dan objek perkara berada di wilayah Jakarta, sehingga dinilai lebih efektif untuk proses pemeriksaan.

Meski demikian, kuasa hukum menekankan bahwa proses ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Kami menghormati seluruh tahapan hukum dan berharap semua pihak mendukung jalannya penyidikan secara objektif dan transparan," tuturnya.

Saat ini, belum ada agenda pemeriksaan lanjutan terhadap Jokowi. Namun, jika dibutuhkan, Presiden Jokowi disebut siap kembali memberikan keterangan. (Wly)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment