- Jokowi Laporkan Dugaan Fitnah ke Polda Metro Jaya, Serahkan Bukti Ijazah Asli
- Brigjen Eko Hadi Santoso Terima Pin Kehormatan dari Puspomad, Komitmen Sinergi Berantas Narkoba
- 30 Kendaraan Curian Berhasil Diamankan, Polres Jakbar Bongkar Tiga Kasus Curanmor
- Polres Tangsel Tangkap 23 Tersangka Kejahatan Jalanan dan Curanmor Selama Maret–April 2025
- Jelang May Day 2025, Personel Polresta Bandara Soetta Gelar Pelatihan Dalmas
- Dugaan Pungli di Satpas SIM Polres Karawang Kembali Terjadi, Warga Dibebani Biaya hingga Rp850 Ribu
- Warga Kampung Sawah Menolak Keras Keberadaan Bar Helen Night Mart
- Apel Pengamanan May Day 2025, Ribuan Personel Gabungan Siap Kawal Aksi Buruh di Monas
- Kapolda dan Wakapolda Metro Jaya Tinjau Kesiapan Pengamanan May Day 2025 di Monas
- Kuasa Hukum Beauty District Klirifikasi Irene Kamaludin Lakukan Penggiringan Opini
Garmasi Indonesia Gelar Aksi di Kejagung, Desak Usut Dugaan Korupsi 8M di Pasangkayu
Garmasi Indonesia

Keterangan Gambar : Istimewa
MATANEWS, Jakarta - Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (Garmasi Indonesia) menggelar aksi didepan Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada (20/2/2025) terkait dugaan korupsi dan penipuan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Adapun terduga pelaku yakni Yaumil Ambo Djiwa Bupati Pasangkayu dan Andi Tahmit mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Pasangkayu.
Mulyadi Koordinator Aksi mengatakan, kasus ini menimbulkan kerugian besar bagi negara serta merusak kepercayaan investor asing terhadap sistem keuangan dan hukum di Indonesia.
Baca Lainnya :
- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap 1 Pengedar, Sita 24,48 Gram Sabu
- Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar
- Kakorlantas Polri Terapkan Pendekatan Humanis dalam Menangani Masalah Lalu Lintas
- Cegah Penggunaan Narkoba Pada Anak, YAMSA berkolaborasi dengan Ruang Perempuan
- Polresta Deli Serdang Tetapkan David Asri sebagai DPO, Korban Minta Tindakan Tegas Polri
Dugaan korupsi dana Perusda tersebut kata Mulyadi sebesar Rp 8 Miliar. Dimana, telah ditransfer oleh investor asing (China) ke rekening Perusda berdasarkan Kontrak No. 008/PK.PBS/YMN-PKP/III/2022.
"Hingga kini, dana tersebut tidak direalisasikan sesuai perjanjian, menyebabkan kerugian besar. Dugaan penyalahgunaan dana ini melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Mulyadi didepan ratusan massa aksi, Kamis (20/2/2025).
"Tindakan ini juga bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sambungnya.
Mulyadi meminta semua aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Memastikan tindak lanjut hukum yang tegas dan transparan. Mengawal proses hukum agar tidak ada intervensi politik yang menghambat jalannya keadilan. Dan, segera melakukan penyitaan aset-aset yang dimiliki oleh para terduga pelaku guna pemulihan kerugian negara," tegas Mulyadi.
Dia menambahkan, laporan Garmasi Indonesia harus mendapat perhatian serius mengingat dampaknya terhadap keuangan daerah, investasi asing, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih.
"Kami siap memberikan keterangan lebih lanjut serta bukti-bukti relevan guna mendukung laporan ini. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti demi tegaknya keadilan dan pemberantasan korupsi di Indonesia," pungkas Mulyadi. (Wly)
