- Kakorlantas Gelar Rapat Pengamanan Jelang Hari Buruh
- Jokowi Laporkan Dugaan Fitnah ke Polda Metro Jaya, Serahkan Bukti Ijazah Asli
- Brigjen Eko Hadi Santoso Terima Pin Kehormatan dari Puspomad, Komitmen Sinergi Berantas Narkoba
- 30 Kendaraan Curian Berhasil Diamankan, Polres Jakbar Bongkar Tiga Kasus Curanmor
- Polres Tangsel Tangkap 23 Tersangka Kejahatan Jalanan dan Curanmor Selama Maret–April 2025
- Jelang May Day 2025, Personel Polresta Bandara Soetta Gelar Pelatihan Dalmas
- Dugaan Pungli di Satpas SIM Polres Karawang Kembali Terjadi, Warga Dibebani Biaya hingga Rp850 Ribu
- Warga Kampung Sawah Menolak Keras Keberadaan Bar Helen Night Mart
- Apel Pengamanan May Day 2025, Ribuan Personel Gabungan Siap Kawal Aksi Buruh di Monas
- Kapolda dan Wakapolda Metro Jaya Tinjau Kesiapan Pengamanan May Day 2025 di Monas
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap 1 Pengedar, Sita 24,48 Gram Sabu
Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Sabu

Keterangan Gambar : Humas Polri
MATANEWS, Jakarta – Dalam upaya mendukung program pemberantasan narkoba yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, jajaran kepolisian terus berupaya memberantas peredaran narkotika di seluruh lini.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025 s berhasil mengamankan seorang tersangka bernama MK di sebuah rumah kos di Jl. Kejayaan Krukut, Taman Sari.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 24,48 gram, yang terdiri dari:
Baca Lainnya :
- Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar
- Kakorlantas Polri Terapkan Pendekatan Humanis dalam Menangani Masalah Lalu Lintas
- Cegah Penggunaan Narkoba Pada Anak, YAMSA berkolaborasi dengan Ruang Perempuan
- Polresta Deli Serdang Tetapkan David Asri sebagai DPO, Korban Minta Tindakan Tegas Polri
- Maraknya Praktik Percaloan SIM di Polres Bogor Kabupaten, Tarif Tiga Kali Lipat Lebih Mahal
Satu plastik klip berisi sabu seberat 22,92 gram, Satu plastik klip berisi sabu seberat 1,12 gram, Beberapa plastik klip kecil kosong, Satu unit handphone Oppo Reno 6
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui menyimpan sabu dalam tumpukan pakaian di kamar kosnya untuk dijual kembali. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Tim dari Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, yang dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP Bambang Prakoso, S.H., S.I.K., CPM. Dan Kanit 4 Subdit 1 AKP Trendy Habibi Ariyanto langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mengamankan tersangka, petugas melakukan interogasi dan menemukan bahwa narkotika tersebut didapat dari seseorang (DPO)
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.(Imr)
