Duduki Ruko Tanpa Izin dan Intimidasi Pemilik, Dua Anggota Ormas di Bekasi Ditangkap Polisi
Polres Metro Bekasi Kota

By Redaksi 21 Mei 2025, 21:28:05 WIB Hukum
Duduki Ruko Tanpa Izin dan Intimidasi Pemilik, Dua Anggota Ormas di Bekasi Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Kedua tersangka berinisial RMP, yang merupakan Sekretaris Jenderal Gibas Bekasi Kota, dan ES, selaku Humas Gibas Bekasi Kota, ditangkap pada Rabu, 21 Mei 2025.


MATANEWS, Bekasi — Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan dua anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga menduduki secara ilegal tiga unit ruko milik warga di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Aksi para tersangka bahkan disertai intimidasi terhadap korban yang berupaya mempertahankan hak kepemilikannya.

Kedua tersangka berinisial RMP, yang merupakan Sekretaris Jenderal Gibas Bekasi Kota, dan ES, selaku Humas Gibas Bekasi Kota, ditangkap pada Rabu, 21 Mei 2025.

“Kami menangkap dua orang tersangka. RMP (Sekjen Gibas Bekasi Kota) dan ES (Humas Gibas Bekasi Kota),” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi* dalam keterangannya kepada wartawan.

Baca Lainnya :

Korban diketahui merupakan pemilik sah atas tiga ruko yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, sejak akhir September 2024, bangunan tersebut diduduki oleh ormas dan dijadikan kantor operasional tanpa seizin pemilik.

“Sekitar akhir September 2024 sampai 5 Februari 2025, terlapor berada dan menduduki ruko korban serta digunakan sebagai kantor dengan memasang spanduk organisasi,” lanjut Binsar.

Upaya damai sempat dilakukan korban. Proses mediasi difasilitasi sampai tiga kali, namun selalu menemui jalan buntu. Korban kemudian melayangkan surat somasi sebagai langkah hukum lanjutan. Ironisnya, somasi tersebut justru dibalas dengan intimidasi oleh sekelompok orang.

“Sudah diadakan mediasi tiga kali tapi gagal. Kemudian korban mengirim somasi dan pada hari yang sama korban didatangi puluhan orang,” ungkapnya.

Kini, dua anggota ormas tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka dijerat dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Ruko yang sempat dikuasai secara ilegal tersebut sudah dikembalikan kepada korban.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa siapa pun yang melanggar hukum, termasuk anggota ormas, akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami ingin menegaskan bahwa hukum berlaku untuk semua pihak. Tindakan sewenang-wenang yang merugikan masyarakat tidak bisa dibenarkan,” tutup Binsar. (Wly)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment