Brian Praneda: Dulu Menyewa, Kini Diduga Coba Kuasai Tanah Bersertifikat Milik klien kami
Pengadilan Negeri Jakarta Utara

By Redaksi 21 Mei 2025, 12:58:30 WIB Hukum
Brian Praneda: Dulu Menyewa, Kini Diduga Coba Kuasai Tanah Bersertifikat Milik klien kami

Keterangan Gambar : Sidang lanjutan perkara pidana nomor 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr terkait dugaan pemalsuan surat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 20 Mei 2025.


MATANEWS, Jakarta — Sidang lanjutan perkara pidana nomor 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr terkait dugaan pemalsuan surat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 20 Mei 2025.

Persidangan yang dijadwalkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak berjalan sesuai rencana. Sebab ahli yang dimaksud tidak dapat hadir dengan alasan berada di luar kota.

Tidak hanya itu, JPU juga gagal menghadirkan surat keterangan sakit serta tiga surat keterangan kematian dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris Asmat Bin Pungut, yang disebut sebagai korban dalam perkara ini.

Baca Lainnya :

Celakanya, absennya pihak-pihak kunci ini menjadi catatan keberatan dari kuasa hukum terdakwa Tony Surjana, Brian Praneda, S.H.

Brian menilai hal ini menghambat prinsip persidangan yang adil dan transparan (fair trial).

“Tanpa kehadiran langsung ahli, maka tidak ada ruang untuk pengujian keterangan melalui tanya jawab, yang penting untuk menggali aspek teknis dalam perkara pidana ini,” ujar Brian Praneda.

Dalam persidangan tersebut keterangan ahli hanya dibacakan. 

Sementara itu, agenda sidang tetap berlanjut ke pemeriksaan terdakwa.

Sementara itu, terdakwa Tony Surjana memaparkan secara rinci asal usul kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.

Tony menjelaskan bahwa bidang tanah tersebut berasal dari orang tuanya yang telah membeli lahan yang telah memiliki sertifikat hak milik yang sah sejak sejak tahun 1970-an.

"Sertifikat tersebut kemudian diperbarui secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena adanya pemekaran wilayah yang dahulu berlokasi di bekasi menjadi Jakarta utara tanpa adanya perubahan data tanah tersebut baik dari segi luas, bentuk, dan batas-batas," ujarnya.

Tony mengungkapkan bahwa tanah yang dimilikinya kerap kali mengalami gangguan dari pihak-pihak yang tidak berhak sejak tahun 1990-an. Salah satunya adalah Abdullah, yang pernah membuat rumah bedeng di atas tanah tersebut tanpa izin. 

Bahkan sejumlah orang lain juga menguasai dan mengusahai tanah tersebut tanpa persetujuan Tony Surjana dan tanpa dasar hukum yang sah.

Sengketa hukum pun terjadi, baik dalam ranah perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN), termasuk dengan pihak yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris Asmat Bin Pungut.

Dalam beberapa perkara perdata, pengadilan telah memutuskan bahwa Tony adalah pemilik sah atas bidang tanah dimaksud, termasuk untuk SHM nomor 512, 4076, dan 4077. Meski SHM nomor 690 sempat disengketakan melalui jalur TUN, keputusan pengadilan perdata tetap mengukuhkan hak kepemilikan Tony.

Terdakwa juga menyoroti adanya transaksi sewa menyewa yang dilakukan oleh seseorang bernama Sugiarto Tjiptohartono dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris Asmat Bin Pungut. 

Menurut Tony, transaksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya sebagai pemilik sah lahan. 

Sugiarto awalnya adalah penyewa, namun kini justru diduga berusaha menguasai lahan yang dapat dibuktikan sampai dengan saat ini Sugiarto masih menduduki tanah milik Tony Surjana tanpa dasar alas hak yang sah.

Brian Praneda menambahkan bahwa pihaknya akan terus menempuh upaya hukum demi membela hak kliennya termasuk tidak terbatas kepada Sugiarto yang saat ini masih menguasai lahan milik Kliennya. 

“Kami akan mendorong agar proses hukum berjalan adil, obyektif, dan sesuai dengan asas kepastian hukum,” ujarnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari kamis untuk menghadirkan Saksi  a de charge dan ahli secara langsung di persidangan. (Red)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment