- Kuasa Hukum Tony Surjana Tegaskan Kliennya Korban Kriminalisasi Mafia Tanah
- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Raih Nilai IKPA 100, Kapolri Beri Penghargaan
- Panglima TNI Sepakati Kerjasama Militer Dengan Panglima Brunei Darussalam
- Walikota Jakarta Timur Kunjungi Pisangan Timur: Serap Aspirasi Warga
- Saipul Jamil Bangga keponakannya di Putri Hijabfluencer: Terus Gali Potensi dan Jaga Marwah
- Dandim 1710/Mimika Tinjau Ketahanan Pangan Di Lahan Percontohan Petani Binaan
- Panglima TNI Bahas Kerjasama Militer Dengan Panglima Negara Sahabat
- Dandim 1710/Mimika Hadiri Pembukaan Pameran Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025
- Tingkatkan Sinergitas, Kodim 1710/Mimika Gelar Komsos Bersama Keluarga Besar TNI
- Satgas Yonif 641/Beruang Menyerbu Mall Jayapura
Bobol Perusahaan di Tamansari, Pemulung Bawa Kabur Harta senilai 220 Juta Lebih
Polsek Metro Tamansari

Keterangan Gambar : Istimewa
MATANEWS, Jakarta - Polsek Metro Tamansari berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah kantor perusahaan di Jalan Pinangsia 2, RT 05/12, Kelurahan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.
Kasus pencurian ini mengakibatkan korban mengalami kerugian total sebesar Rp220.691.449. Kerugian tersebut meliputi uang tunai sebesar 75 Euro, 345 Dollar AS, 1800 RMB, serta emas dan uang tunai senilai Rp209.082.250, dan sebuah handphone Samsung J7.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku dalam kasus ini.
Baca Lainnya :
- Merasa Dikriminalisasi Tommy Admadiredja Melapor Ke Bareskrim Polri
- Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 84.000 Ekor Benih Lobster di Banten
- Pimpinan Media Purna Polri Noven Saputera Turun Kejalan Berbagi Kasih Paket Sembako
- Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak: Penyidikan Kasus Audrey Davis Terus Berlanjut
- Polresta Bandara Soetta Sabet Penghargaan dari Kementerian PPPA RI
Mereka adalah MN bin PD, ST bin DL, dan TO. Satu pelaku lainnya, berinisial Ai, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku MN bin PD berprofesi sebagai pemulung. Dalam melancarkan aksinya, pelaku dibantu oleh tiga temannya,” ujar Adhi Wananda saat dikonfirmasi, Jumat, 9/8/2024.
Dikesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin, menjelaskan bahwa pencurian ini terjadi pada Minggu, 21 Januari 2024, sekitar pukul 01.08 WIB.
"Pelaku memilih waktu tersebut karena kantor dalam keadaan libur dan sepi." ucap Suparmin.
Modus operandi pelaku adalah merencanakan aksi mereka dengan berkumpul di warung kopi sebelum beraksi mereka membagi tugas: ada yang membuka jalan dan ada juga yang memantau sekitar lokasi
"Para pelaku berhasil membobol kantor dengan cara mencongkel jendela yang menghubungkan ke rumah sebelahnya," terangnya.
Mereka juga membobol gypsum penutup jendela untuk masuk ke ruangan manager keuangan di lantai tiga.
" Setelah mematikan rekaman CCTV, pelaku menggunakan alat seperti linggis, palu, pahat, dan obeng untuk membuka brankas dan mengacak-acak isinya," beber Suparmin
Kasus pencurian ini baru diketahui keesokan harinya dan dilaporkan ke Polsek Metro Tamansari.
Setelah menerima laporan, tim yang dipimpin oleh Kasubnit IV Reskrim Iptu Sudrajat Djumantara melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku utama, MN bin PD, yang kebetulan saat itu sedang menarik gerobak di JI. Pancoran, Glodok, Kec. Tamansari pada 27 juli 2024.
" Pelaku MN bin PD mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh petugas, para pelaku menggunakan hasil kejahatan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan para pelaku," jelasnya.
Sementara itu para rekan pelaku diamankan di lokasi berbeda, ST bin DL diamankan di daerah brebes, dan TO di daerah Bojonegoro Jawa Timur pada selasa, 6 Agustus 2024.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Wsn)
