- Jokowi Laporkan Dugaan Fitnah ke Polda Metro Jaya, Serahkan Bukti Ijazah Asli
- Brigjen Eko Hadi Santoso Terima Pin Kehormatan dari Puspomad, Komitmen Sinergi Berantas Narkoba
- 30 Kendaraan Curian Berhasil Diamankan, Polres Jakbar Bongkar Tiga Kasus Curanmor
- Polres Tangsel Tangkap 23 Tersangka Kejahatan Jalanan dan Curanmor Selama Maret–April 2025
- Jelang May Day 2025, Personel Polresta Bandara Soetta Gelar Pelatihan Dalmas
- Dugaan Pungli di Satpas SIM Polres Karawang Kembali Terjadi, Warga Dibebani Biaya hingga Rp850 Ribu
- Warga Kampung Sawah Menolak Keras Keberadaan Bar Helen Night Mart
- Apel Pengamanan May Day 2025, Ribuan Personel Gabungan Siap Kawal Aksi Buruh di Monas
- Kapolda dan Wakapolda Metro Jaya Tinjau Kesiapan Pengamanan May Day 2025 di Monas
- Kuasa Hukum Beauty District Klirifikasi Irene Kamaludin Lakukan Penggiringan Opini
Ahmad Syahroni Apresiasi Polres Metro Jakarta Timur: Tindak Cepat Kasus Viral Penganiayaan ART
Ahmad Syahroni Apresiasi Polres Metro Jakarta Timur

Keterangan Gambar : Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Syahroni, memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, beserta jajaran atas langkah cepat dalam menangani kasus viral penganiayaan asisten rumah tangga (ART) yang terjadi di Pulogadung Jakarta Timur. Selasa (15/4/25).
MATANEWS, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Syahroni, memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, beserta jajaran atas langkah cepat dalam menangani kasus viral penganiayaan asisten rumah tangga (ART) yang terjadi di Pulo Gadung Jakarta Timur. Selasa (15/4/25).
Kasus ini bermula dari pengakuan korban berinisial SR, seorang ART yang bekerja di rumah pasangan suami istri di wilayah Pulo Gadung sejak November 2024 hingga Maret 2025. Selama empat bulan bekerja, SR tidak menerima upah sesuai kesepakatan sebesar Rp1.500.000 per bulan. Dari total Rp6.000.000 yang seharusnya diterima, majikan baru membayar Rp2.500.000. Parahnya, SR justru mengalami tindak penganiayaan oleh majikannya dengan luka di sekujur tubuh.
“Mirisnya lagi, saat dikembalikan ke kampung halamannya di Banyumas pada 20 Maret 2025, korban hanya diberi uang Rp50.000 dan diantar menggunakan bus dari Terminal Lebak Bulus,” ungkap Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Baca Lainnya :
- Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil
- Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab 6 Pejabat Utama, Ini Daftarnya
- Komjen Pol Imam Sugianto Serah Terima Jabatan kepada Irjen Pol Akhmad Wiyagus
- Kapolres Metro Jakarta Utara Hadiri Peringatan Haul ke-10 Habib Muhammad bin Salim Al Habsyi di Kela
- Sosialisasi Penertiban Pedagang di Jalan H. Usman Pasar Ciputat Digelar Senin, 14 April 2025
Kasus ini mencuat setelah tetangga korban di Banyumas memvideokan kondisi luka-luka SR dan membagikannya di media sosial. Video tersebut kemudian sampai ke tangan Ahmad Syahroni dan menjadi viral secara nasional.
Merespons hal itu, Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil memastikan bahwa korban memang mengalami penganiayaan berat oleh pasangan suami istri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua tersangka sudah kami tangkap dan dilakukan penahanan sejak 8 April 2025. Mereka telah mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Kapolres.
Ahmad Syahroni mengapresiasi respons cepat jajaran Polres Metro Jakarta Timur. Ia menilai bahwa penegakan hukum yang tidak menunggu laporan tapi langsung menjemput bola adalah bentuk nyata dari pelayanan Kepolisian yang humanis.
“Ini luar biasa. Begitu saya posting kasus ini, Kapolres dan tim langsung bergerak cepat. Ini menunjukkan bahwa aparat tidak tinggal diam, dan bekerja bahkan sebelum laporan resmi masuk. Inilah penegakan hukum yang harus jadi contoh,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syahroni mendorong agar kasus ini menjadi momentum untuk perlindungan menyeluruh terhadap ART. Ia menyebut, sudah saatnya negara melalui Komisi IX DPR RI dan pemerintah merumuskan kebijakan perlindungan yang konkret.
“Ini tugas besar bagi kita, terutama Komisi IX DPR RI. Kita harus pikirkan regulasi baru soal standar gaji, sertifikasi, dan perlindungan hukum bagi ART. Supaya tidak ada lagi kejadian seperti ini yang menyayat hati,” ujarnya.
Kapolres Metro Jakarta Timur turut sependapat bahwa kasus ini mengungkap celah besar dalam perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga. “Kami harap kasus ini bisa jadi perhatian bersama, baik untuk masyarakat maupun pembuat kebijakan. Sudah saatnya ada undang-undang yang mengatur standar minimum gaji dan kompetensi ART sebelum bekerja,” pungkas Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Dengan penanganan cepat dan tegas oleh aparat, serta dorongan kebijakan dari parlemen, diharapkan ke depan tidak ada lagi cerita kelam yang menimpa para ART di Indonesia.(Slh)
