- Jokowi Laporkan Dugaan Fitnah ke Polda Metro Jaya, Serahkan Bukti Ijazah Asli
- Diduga Ada Pungli, Warga Keluhkan Perpanjangan SIM di Gerai Samsat Lippo Mall Puri
- Brigjen Eko Hadi Santoso Terima Pin Kehormatan dari Puspomad, Komitmen Sinergi Berantas Narkoba
- 30 Kendaraan Curian Berhasil Diamankan, Polres Jakbar Bongkar Tiga Kasus Curanmor
- Polres Tangsel Tangkap 23 Tersangka Kejahatan Jalanan dan Curanmor Selama Maret–April 2025
- Jelang May Day 2025, Personel Polresta Bandara Soetta Gelar Pelatihan Dalmas
- Dugaan Pungli di Satpas SIM Polres Karawang Kembali Terjadi, Warga Dibebani Biaya hingga Rp850 Ribu
- Warga Kampung Sawah Menolak Keras Keberadaan Bar Helen Night Mart
- Apel Pengamanan May Day 2025, Ribuan Personel Gabungan Siap Kawal Aksi Buruh di Monas
- Kapolda dan Wakapolda Metro Jaya Tinjau Kesiapan Pengamanan May Day 2025 di Monas
PPATK Puji Pemerintah & Polri Berangus Judol
PPATK Apresiasi Pemerintah & Polri Tekan Judol

Keterangan Gambar : Harus diakui kerja keras yang sudah dilakukan oleh pemerintah melalui desk Judol ini berhasil menekan laju pertumbuhan aktivitas Judol, apalagi Polri sudah menunjukkan sukses penegakkan hukumnya,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (27/4/2025).
MATANEWS, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) RI mencatat akumulasi perputaran transaksi keuangan transaksi Judi Online (Judol) mengalami kenaikan pada tahun 2005. Namun PPATK mengakui bahwa kinerja pemerintah menekan angka Judol tersebut dinilai berhasil, khususnya Polri.
“Harus diakui kerja keras yang sudah dilakukan oleh pemerintah melalui desk Judol ini berhasil menekan laju pertumbuhan aktivitas Judol, apalagi Polri sudah menunjukkan sukses penegakkan hukumnya,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (27/4/2025).
PPATK sebelumnya mengungkap bahwa angka perputaran di tahun 2025 mencapai Rp 1.200 triliun. Angka tersebut diambil dari pergeseran pola transaksi judol hingga hasilnya diamankan ke luar negeri.
Baca Lainnya :
- Elisabet Mifa Kogoya Ajak Anak Jalanan Sambut Gubernur Papua Pegunungan Lewat Aksi Wamena Bersih
- Polda Kaltim Ungkap Peredaran Narkoba di Samarinda-Balikpapan, 8 Orang Jadi Tersangka
- Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, 4 Tersangka Ditangkap
- Bapak Kendaraan Listrik Dunia Akan Kunjungi Subang, Indonesia Jadi Sorotan Dunia Otomotif
- Dirpolair Baharkam Polri Ungkap Kasus Penggelapan dan Pembunuhan di Kapal KM Poseidon 03
"Bahwa nilai Rp 1.200 T merupakan perkiraan akumulasi perputaran judi online sampai dengan akhir tahun 2025. Nilai tersebut didasarkan atas trend nilai perputaran tahun 2024," katanya.
"Terjadi pergeseran pola transaksi dari bagaimana deposit ke dalam situs perjudian sampai bagaimana cara melarikan dana ke luar negeri. Kami punya parameter dan melakukan analisis terhadap rekening-rekening terkait. Itu jumlah potensi hingga akhir tahun 2025," lanjutnya.
Lebih lanjut, Ivan mengaku crypto masih kerap dimanfaatkan untuk memindahkan dana oleh para pelaku judol. Salah satu aliran dana itu paling masif dilancarkan ke Singapura.
"Sebagaimana tahun 2024 bahwa kripto mengalami trend kenaikan sebagai salah satu instrumen untuk memindahkan dana. Namun, masih ditemukan pula aliran dana ke Singapura, UK dan Filipina dengan menggunakan instrumen transfer dana," ujarnya.
"Ya memang kemajuan fintech berdampak massivenya virtual currency dipergunakan sebagai alternative transaksi untuk menyembunyikan harta-harta illegal," sambungnya.
Terkait pengguna judol, Ivan mengatakan PPATK masih menunggu data pasti. "Data masih ditunggu sampai semester pertama tahun ini. Kecenderungan ada (kenaikan)," katanya.
Sebelumnya, Ivan Yustiavandana menyebut saat ini Indonesia sedang menghadapi masalah judi online (judol). Hal ini dilihat dari perputaran dana judi online pada 2025 yang mencapai Rp 1.200 triliun.
"Berdasarkan data, selama tahun 2025, diperkirakan perputaran dana judi online mencapai Rp 1.200 triliun," kata Ivan dalam acara peringatan Gerakan Nasional APU PPT ke-23 dalam situs PPATK, dikutip Kamis (24/4/2025).
Ivan mengatakan jumlah perputaran dana judi online ini pun mengalami kenaikan dari tahun lalu. Dia menjelaskan, pada 2024, perputaran dana judi online sebesar Rp 981 triliun.
"Data tahun lalu sebesar Rp 981 triliun," terang Ivan. (Slh)
