- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Raih Nilai IKPA 100, Kapolri Beri Penghargaan
- Panglima TNI Sepakati Kerjasama Militer Dengan Panglima Brunei Darussalam
- Walikota Jakarta Timur Kunjungi Pisangan Timur: Serap Aspirasi Warga
- Saipul Jamil Bangga keponakannya di Putri Hijabfluencer: Terus Gali Potensi dan Jaga Marwah
- Dandim 1710/Mimika Tinjau Ketahanan Pangan Di Lahan Percontohan Petani Binaan
- Panglima TNI Bahas Kerjasama Militer Dengan Panglima Negara Sahabat
- Dandim 1710/Mimika Hadiri Pembukaan Pameran Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025
- Tingkatkan Sinergitas, Kodim 1710/Mimika Gelar Komsos Bersama Keluarga Besar TNI
- Satgas Yonif 641/Beruang Menyerbu Mall Jayapura
- Tim Patroli Perintis Presisi Samapta Polda Metro Jaya Gagalkan Aksi Tawuran di Jakpus
Polsek Cengkareng Ungkap Modus Pemerasan Toko Minimarket, Pelaku Meminta THR Idul Fitri

Keterangan Gambar : Humas Polri
MATANEWS, Jakarta Barat - Polsek Cengkareng Jakarta Barat mengamankan seorang pelaku pemerasan berinisial RN (40)
Pelaku melakukan pemerasan terhadap sejumlah toko minimarket di Jakarta Barat
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Hasoloan Situmorang didampingi Kanit reskrim AKP Dwi Manggalayuda mengatakan, pelaku RN (40) melakukan pemerasan terhadap sejumlah toko minimarket di Jakarta Barat
Baca Lainnya :
- ETOS: Komjend Pol Purn. Dr.(HC) Drs. Dharma Pongrekun MM.MH Layak Pimpin DKI
- Wakapolres Metro Depok Terjun Langsung Pengaturan Lalu Lintas Urai Kemacetan
- Berikut Daftar Kendaraan Sepeda Motor Hasil Curian Yang Diamankan Polsek Tambora
- Grebek Rumah Si Pitung Kapolres Ajak Jaga dan Lestarikan Rumah Pitung
- Panglima TNI Pimpin Upacara HUT Ke-78 TNI AU
" Terdapat 3 toko minimarket di Jakarta Barat, dimana modus pelaku melakukan pemerasan dengan alasan meminta THR Idul Fitri," ujar Kompol Hasoloan Situmorang saat dikonfirmasi, Selasa, 23/4/2024.
Hasoloan menjelaskan, Padahal antara pelaku dengan toko minimarket tersebut tidak ada hubungan kerja namun pelaku meminta uang dan barang
Saat pelaku menyerahkan barang di kasir kemudian penjaga toko menyerahkan struk pembelian,
namun pelaku tidak mau membayar
Hasoloan menambahkan, dalam melancarkan aksinya seorang diri selain melakukan pemerasan pelaku juga mengancam kepada pelayan toko akan mengempiskan ban kendaraan yang terparkir di depan toko apabila kemauannya tidak dipenuhi oleh penjaga toko minimarket.
"Pelaku berhasil melakukan pemerasan dan totalnya bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan berikut barang," Tambahnya
Pelaku berhasil diamankan tim Unit Reskrim Polsek Cengkareng di kontrakan pelaku.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.(Imr)
