Paul, Ketua PLT DPC PWRI Kab. Sukabumi, Bertekad Kawal Kasus Dugaan Pencabulan Anak Hingga Tuntas

By Redaksi 25 Apr 2024, 20:49:48 WIB Kriminal
Paul, Ketua PLT DPC PWRI Kab. Sukabumi, Bertekad Kawal Kasus Dugaan Pencabulan Anak Hingga Tuntas

Keterangan Gambar : Biro Sukabumi


MATANEWS, Sukabumi - Menjelang lebaran idul Fitri yang Lalu sebagian warga Sukabumi sempat digemparkan dengan adanya dugaan kejadian kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di dua lokasi tempat yang berbeda.

Pertama terjadi di TKP wilayah Kecamatan Cicantayan. Korban perempuan yang berusia 13 tahun  dicekoki minuman keras (MIRAS) kemudian diperkosa atau dicabuli oleh 8 oknum Pria yang kini sudah diciduk dan mendekam di Polres Kabupaten Sukabumi.

Kemudian kejadian kedua, TKP nya di Wilayah Kecamatan Gegerbitung. Dillokasi tersebut terdapati dua anak masih dibawah Umur 13 tahun dan 14 tahun . Adapun modus yang digunakan sama seperti korban pertama yaitu dicekoki minuman keras (MIRAS) oleh ketiga  para oknum pelakunya. Saat ini ketiga oknum sudah diamankan dan mendekam di polres Sukabumi untuk menjalani proses hukumannya.

Baca Lainnya :

Saat bincang - bincang di Kantor DPC PWRI Kabupaten Sukabumi, Perum Genteng Puri. Paul menyebut akan mengawal Kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut sampai tuntas. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan para orang tua korban. Mereka berharap agar para pelaku dihukum dengan seberat - beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku.

Diketahui sebelumnya dalam berkas laporan pada Tanggal 7 April 2024 dari Polsek Geger Bitung tercantum bahwa para oknum di jerat pasal 81 dan 82 Undang - Undang No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang - Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman Hukuman 15 Tahun penjara dan denda paling tinggi 5 miliar Rupiah. (Ae)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment