Subdit Cyber Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online di Depok
Polda Metro Jaya

By Redaksi 26 Apr 2024, 01:44:20 WIB Kriminal
Subdit Cyber Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online di Depok

Keterangan Gambar : Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak


MATANEWS, Jakarta - Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap 4 orang tersangka dalam kasus judi online di sebuah rumah sewa di Perumahan Cimanggis Golf Estate Cluster Margatha, Tapos, Kota Depok.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa keempat tersangka tersebut berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41).

"EP berperan sebagai pengelola atau pemilik akun channel YouTube dengan username BOS ZAKI @dzakki594 dan Channel DZAKKI CHANNEL, yang memposting konten video permainan game online slot Higgs Domino dan Royal Dream," ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui pesan tertulis pada Kamis, (25/4/2024).

Baca Lainnya :

Selanjutnya, BYP, DA, dan TA masing-masing berperan sebagai admin Live Streaming dan admin jual beli koin game Slot Higgs Domino dan Royal Dream.

"Omset dari kegiatan yang dilakukan oleh EP dan kawan-kawan mencapai dari Rp. 300.000.000,- hingga Rp. 1.000.000.000,- per bulan," terang Kombes Pol Ade Safri.

Kegiatan Live Streaming Slot online yang dilakukan oleh EP dan rekan-rekannya telah berjalan sejak tahun 2021 dengan total omset sekitar Rp. 30 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam memberantas praktik judi online di wilayah hukum Polda Metro Jaya. (Wly)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment