- Polres Magetan Gencarkan Pembinaan Karakter dan Edukasi Anti-Bullying untuk Pelajar
- ETOS: Kasus Kematian Vina, Jangan Salahkan Kapolri Sekarang!
- Satu Pegawai Lapas Kediri Mendapat Penghargaan Pegawai Teladan
- Menuju Indonesia Emas, Lapas Kediri Gelar Upacara Harkitnas ke-116
- Lapas Kelas IIA Kediri dan Lingkungan Santo Albertus Gelar Ibadah Paskah Bersama
- Matanews Rayakan Ulang Tahun ke-7 di Villa 227 Puncak Bogor
- Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor Sambut Kedatangan Prabowo dari Qatar untuk Beri Bantua
- Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Buru Dalang Kasus Illegal Fishing Benih Bening Lobster di Bogor
- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif Terima Kunjungan Kakorpolairud Baharkam Polri di Ambon
- Kakorpolairud Baharkam Polri Hadiri Rapim Polri 2024
Polres Metro Depok Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Liquid Ganja
Keterangan Gambar : Humas Polri
MATANEWS, Depok – Senin 29 April 2024, Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan liquid ganja di wilayahnya. Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan, Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, yang berinisial HD dan IB.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan, Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana S.H, S.I.K, M.Si, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari terakhir.
Baca Lainnya :
- Edi Suhaedi Al Paul, Calon Ketua PWRI Kabupaten Sukabumi Siap Maju, Ini Visi Misi Nya!
- Kurang Dari 24 Jam, Polres Metro Depok Berhasil Tangkap 2 Pelaku Begal di Depok
- Dua Pemuda Kuli Panggul Ekspedisi Diciduk Polsek Kembangan Usai Begal Driver Taksi Online
- Pererat Silaturahmi Kapolda Metro Jaya Kunjungi Mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Drs. Bambang Hend
- Cegah Tawuran, Polisi Bubarkan Pemuda dan Remaja Nongkrong di Gading Pelangi
“Pada hari Jumat, 26 April 2024 sekitar pukul 20:00 wib Sat Resnarkoba Polres Metro Depok mengamankan Tersangka IB di Daerah Cilodong Kota Depok, ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 0.28 gram, kemudian dikembangkan kepada Tersangka HD di daerah Cisalak Kota Depok ditemukan barang bukti jenis Sabu sebanyak 99.26 gram dan Liquid Ganja Cair sebanyak 6 (enam) botol dan alat Hisap nya berupa Pot Vape”, Ujar Arya.
Selanjutnya kedua tersangka yang diamankan akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika, Pasal 80 ayat (2) no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 365 kuiip ayat (2).dengan ancaman hukuman max 12 (dua belas) tahun penjara.
Kapolres Arya juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait dengan narkoba. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.(Imr)