- Polres Magetan Gencarkan Pembinaan Karakter dan Edukasi Anti-Bullying untuk Pelajar
- ETOS: Kasus Kematian Vina, Jangan Salahkan Kapolri Sekarang!
- Satu Pegawai Lapas Kediri Mendapat Penghargaan Pegawai Teladan
- Menuju Indonesia Emas, Lapas Kediri Gelar Upacara Harkitnas ke-116
- Lapas Kelas IIA Kediri dan Lingkungan Santo Albertus Gelar Ibadah Paskah Bersama
- Matanews Rayakan Ulang Tahun ke-7 di Villa 227 Puncak Bogor
- Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor Sambut Kedatangan Prabowo dari Qatar untuk Beri Bantua
- Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Buru Dalang Kasus Illegal Fishing Benih Bening Lobster di Bogor
- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif Terima Kunjungan Kakorpolairud Baharkam Polri di Ambon
- Kakorpolairud Baharkam Polri Hadiri Rapim Polri 2024
Paul, Ketua PLT DPC PWRI Kab. Sukabumi, Bertekad Kawal Kasus Dugaan Pencabulan Anak Hingga Tuntas
Keterangan Gambar : Biro Sukabumi
MATANEWS, Sukabumi - Menjelang lebaran idul Fitri yang Lalu
sebagian warga Sukabumi sempat digemparkan dengan adanya dugaan kejadian kasus
pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di dua lokasi tempat yang berbeda.
Pertama terjadi di TKP wilayah Kecamatan Cicantayan. Korban
perempuan yang berusia 13 tahun dicekoki
minuman keras (MIRAS) kemudian diperkosa atau dicabuli oleh 8 oknum Pria yang
kini sudah diciduk dan mendekam di Polres Kabupaten Sukabumi.
Kemudian kejadian kedua, TKP nya di Wilayah Kecamatan
Gegerbitung. Dillokasi tersebut terdapati dua anak masih dibawah Umur 13 tahun dan
14 tahun . Adapun modus yang digunakan sama seperti korban pertama yaitu dicekoki
minuman keras (MIRAS) oleh ketiga para
oknum pelakunya. Saat ini ketiga oknum sudah diamankan dan mendekam di polres
Sukabumi untuk menjalani proses hukumannya.
Baca Lainnya :
- Hasil Pencurian Sepeda Motor di Tambora, Pelaku Pergunakan Untuk Judi Slot dan Beli Narkoba
- Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pembunuhan di Bekasi: Pelaku Sering Open BO
- BNN RI Musnahkan 9,4 Kg BB Narkotika Hasil Ungkap Kasus Melalui Jasa Pengiriman
- Puluhan Sepeda Motor Curian Diamankan, Polsek Tambora Amankan 3 Pelaku Curanmor
- Polisi Tangerang Ungkap Pembunuhan Sadis Bocah 7 Tahun Oleh Tante Sendiri, Kapolres Ini Motifnya
Saat bincang - bincang di Kantor DPC PWRI Kabupaten
Sukabumi, Perum Genteng Puri. Paul menyebut akan mengawal Kasus dugaan
pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut sampai tuntas. Ia mengaku sudah
berkoordinasi dengan para orang tua korban. Mereka berharap agar para pelaku
dihukum dengan seberat - beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
Diketahui sebelumnya dalam berkas laporan pada Tanggal 7
April 2024 dari Polsek Geger Bitung tercantum bahwa para oknum di jerat pasal
81 dan 82 Undang - Undang No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU No.1 Tahun
2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang - Undang No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. Ancaman Hukuman 15 Tahun penjara dan denda paling tinggi 5
miliar Rupiah. (Ae)