- Polres Magetan Gencarkan Pembinaan Karakter dan Edukasi Anti-Bullying untuk Pelajar
- ETOS: Kasus Kematian Vina, Jangan Salahkan Kapolri Sekarang!
- Satu Pegawai Lapas Kediri Mendapat Penghargaan Pegawai Teladan
- Menuju Indonesia Emas, Lapas Kediri Gelar Upacara Harkitnas ke-116
- Lapas Kelas IIA Kediri dan Lingkungan Santo Albertus Gelar Ibadah Paskah Bersama
- Matanews Rayakan Ulang Tahun ke-7 di Villa 227 Puncak Bogor
- Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor Sambut Kedatangan Prabowo dari Qatar untuk Beri Bantua
- Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Buru Dalang Kasus Illegal Fishing Benih Bening Lobster di Bogor
- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif Terima Kunjungan Kakorpolairud Baharkam Polri di Ambon
- Kakorpolairud Baharkam Polri Hadiri Rapim Polri 2024
Dua Pemuda Kuli Panggul Ekspedisi Diciduk Polsek Kembangan Usai Begal Driver Taksi Online
Keterangan Gambar : Humas Polri
MATANEWS, Jakarta Barat - 2 (Dua) pemuda berinisial ST (35) dan MS (19) yang berprofesi sebagai kuli panggul di sebuah kantor ekspedisi diamankan oleh Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat karena terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan terhadap barang milik driver taksi online.
Kejadian ini terjadi di daerah Taman Alfa Indah, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat pada tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 03.00 pagi.
Baca Lainnya :
- Pererat Silaturahmi Kapolda Metro Jaya Kunjungi Mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Drs. Bambang Hend
- Cegah Tawuran, Polisi Bubarkan Pemuda dan Remaja Nongkrong di Gading Pelangi
- Gagalkan Aksi Tawuran, Polres Jakbar Amankan 12 Remaja Tanggung dan Sajam Di 2 Lokasi Berbeda
- Subdit Cyber Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online di Depok
- Paul, Ketua PLT DPC PWRI Kab. Sukabumi, Bertekad Kawal Kasus Dugaan Pencabulan Anak Hingga Tuntas
Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano Barman didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Akp Diaman Saragih dan Kanit Reskrim Akp Ganda Sibarani, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah berpura-pura menjadi penumpang taksi online.
" Setelah berhasil, mereka akan menjual barang curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para pelaku," ujar Billy dimapolsek, Jumat, 26/4/2024.
Para pelaku memang sudah merencanakan untuk melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut
" Jadi kejadian ini memang terencana oleh para pelaku, " Terangnya
Billy menjelaskan, Kejadian bermula ketika seorang driver taksi online berinisial SL (32) sedang menunggu penumpang di daerah Bandara Tangerang.
Driver tersebut mendapatkan orderan melalui aplikasi In-Driver untuk mengantar penumpang dari Jalan Raya Kampung Melayu, Tangerang, menuju Petukangan, Jakarta Selatan.
Sesampainya di titik penjemputan, ternyata yang memesan adalah dua orang laki-laki.
Mereka naik ke dalam mobil dan duduk di bangku penumpang.
Dalam perjalanan, setibanya di perumahan Taman Alfa Indah salah satu pelaku, ST, meminta untuk berhenti karena ingin buang air kecil.
Namun, tiba-tiba pelaku lain, MS, menjerat leher korban dengan tali tambang.
Korban berusaha menahan serangan dengan tangan kirinya.
Kemudian, ST menusuk korban dengan pisau tanpa gagang dari arah belakang, melukai dada dan lengan korban.
Korban berhasil melarikan diri dan mencari pertolongan dari security dan warga sekitar.
Meskipun kedua pelaku berhasil mengambil mobil korban, mereka akhirnya diamankan oleh security dan warga karena banyak jalan yang ditutup di sekitar perumahan.
Para pelaku hendak melarikan diri namun tidak bisa karena sudah ditutup oleh security dan warga sekitar
Anggota piket buser polsek Kembangan di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Ganda Sibarani sedang melakukan patroli kewilayah dan menerima aduan dari warga adanya kejadian tersebu
Tanpa berpikir panjang kemudian anggota yang tidak jauh dari lokasi langsung menunju ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku
Dari kejadian tersebut kami mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya tahun 2023 warna merah tua, Sebilah pisau tanpa gagang dan seutas tali tambang warna kuning serta 1 (satu) unit HP merk XIOMI 6A warna putih biru
" Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusukan pada bagian dada dan lengan korban," Sambungnya
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 365 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Imr)