- 16 Kasus Peredaran Narkoba di Sukabumi Diungkap Polisi, 19 Pelaku Diamankan
- Polda Riau Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
- Kapolda Jabar Kunjungi Korban Longsor Tambang Gunung Kuda di RS Mitra Plumbon
- Korsabhara Baharkam Polri, Perkuat Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Obvitnas
- 23 Gereja Ikuti Seminar HUT PGBP ke-47, Pemerintah Apresiasi Peran Gereja di Wamena
- Gas 3Kg Langka di Rumpin, Mafia Suntikan Gas Diduga Dapat Perlindungan Oknum
- Persidangan Tony Sujana: Brian Praneda, SH, Kuasa Hukum, Ungkap Manipulasi Mafia Tanah
- Mandul Tangani Korupsi Triliunan, ETOS: Copot Jaksa Agung dan Bubarkan KPK!
- Dua Mahasiswa STAIS Al Azhary Diskorsing Sepihak, Legalitas Kampus Dipertanyakan
- Kelurahan Pisangan Timur Tindaklanjuti Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 05 Tahun 2025
Polda Metro Jaya Bongkar Kasus TPPO Modus Mail Order Bride di Pejaten dan Cengkareng
Polda Metro Jaya

Keterangan Gambar : Kasus tindak pidana perdagangan orang ini menggunakan modus operandi
MATANEWS, Jakarta - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus "mail order bride" atau pengantin pesanan di wilayah Pejaten dan Cengkareng, Jakarta.
Modus ini melibatkan pengiriman wanita warga negara Indonesia (WNI) untuk dinikahkan dengan pria warga negara China.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa para tersangka dalam kasus ini memanfaatkan pernikahan antar negara untuk mengambil keuntungan finansial.
Baca Lainnya :
- Polsek Kelapa Gading Gelar Jumat Berkah, Bagikan Nasi Kotak kepada Warga
- Polres Metro Jakarta Utara Gelar Jumat Curhat di Masjid Ash Shalihin
- Safari Jumat, Polsek Pademangan Sampaikan Himbauan Kamtibmas Pasca Pilkada Serentak 2024
- Kapolres Metro Jakarta Timur Beri Edukasi Bahaya Judi Online kepada Mahasiswa UNJ
- Polda Metro Jaya Terima Kunjungan Delegasi Korean National Police Commission
"Kasus tindak pidana perdagangan orang ini menggunakan modus operandi 'mail order bride', yaitu menyediakan wanita WNI untuk dinikahkan dengan pria WN China," ujar Kombes Wira dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).
Wira menjelaskan bahwa para korban yang terlibat dalam praktik ini awalnya ditampung di sebuah lokasi di Semarang, Jawa Tengah. Namun, penampungan tersebut kemudian dipindahkan ke wilayah Pejaten dan Cengkareng, Jakarta.
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan 9 orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini," tambahnya.
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti paspor, ponsel, KTP, foto pernikahan, dan surat keterangan belum menikah, yang menjadi bukti kuat dalam proses penyelidikan.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan modus lainnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(Wly)
